Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Kamis, secara resmi memberhentikan jabatan dua direksi PT PLN (Persero), yakni Dirut Eddie Widiono dan Direktur Keuangan Parno Isworo. Jurubicara PLN, Ario Subijoko, di Jakarta, Kamis, menjelaskan pemberhentian kedua anggota direksi PLN tercantum dalam surat Menneg BUMN Nomor S-173/MBU/2008 tertanggal 5 Maret 2008 perihal Perpanjangan Sementara Masa Jabatan Direksi PLN. Dalam surat Menteri BUMN tersebut juga diputuskan memperpanjang sementara empat anggota direksi PLN yang masih menjabat, yaitu Herman Darnel Ibrahim, Sunggu Anwar Aritonang, Djuanda Nugraha Ibrahim dan Fahmi Mochtar. Dikatakannya, Menneg BUMN akan meminta Dewan Komisaris PLN menunjuk salah seorang dari keempat anggota direksi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sampai ada penetapan susunan anggota direksi PLN secara definitif. Berakhirnya masa jabatan tersebut merupakan hal yang wajar karena sesuai dengan Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yaitu masa jabatan anggota direksi ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. "Hal ini merupakan yang positif bagi proses regenerasi pembawa tongkat estafet kepemimpinan dalam tubuh PLN," kata Ario. Eddie yang dilahirkan di Malang pada 15 Mei 1953 menjabat Dirut PLN sejak 2001 dan sebelumnya menjabat Direktur Pemasaran dan Distribusi 1998-2001. Sedang, Parno menjabat Direktur Keuangan PLN sejak 1998. Pria yang dilahirkan di Surakarta pada 15 Juli 1952 itu mulai bekerja di PLN sejak 1 Desember 1977. Jajaran pegawai PLN pada Kamis ini secara resmi melepas kedua mantan anggota direksi. Sebelumnya, keduanya melakukan pertemuan akhir dengan direksi, kepala satuan, sekretaris perusahaan, dan para deputi direktur. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008