Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan bahwa jalur busway tidak boleh digunakan oleh kendaraan lain dan pelanggar peraturan akan diberi sanksi. "Saya kira saya tidak pernah memberi toleransi menggunakan jalur busway yang sudah operasional kepada 'traffic' lain atau kendaraan lain," kata Fauzi di Gedung Balaikota Jakarta, Kamis. Gubernur menyebutkan bahwa kendaraan lain hanya boleh melewati jalur busway yang belum digunakan, tetapi begitu koridor tersebut dipakai, kendaraan lain tidak bisa lagi menggunakannya. "Yang saya beri toleransi waktu itu adalah jalur-jalur yang konstruksinya belum selesai dan belum operasional," tegasnya. Aturan yang dipakai adalah Perda no.2/2005 yang menyatakan jalur busway adalah khusus dilalui bus Transjakarta dan menggunakan aturan lalu lintas dimana di setiap jalur busway memang dipasang tanda dilarang masuk. "Kan kita tidak bisa punya tafsiran sendiri-sendiri kalau ada tanda tidak boleh masuk. Jangan dibiarkan itu tidak dilaksanakan secara konsekuen," kata Gubernur. Sementara itu, polisi lalu lintas menyatakan bahwa pihak mereka tetap berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Lalu Lintas. Dalam pertemuan dengan pansus busway minggu lalu, Dirlantas Polda Kombes Djoko Susilo menyatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, kendaraan lain dimungkinkan melewati jalur busway jika kondisi mendesak, seperti adanya banjir atau kemacetan parah. Sampai dengan Kamis pagi di sejumlah jalur busway di kasawan Jalan Pemuda, Pramuka, Matraman masih terlihat kendaraan lain yang melintas di jalur khusus Transjakarta, sementara itu di Jalan Medan Merdeka Timur dan kawasan Tugu Tani, jalur khusus itu telah steril. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008