RUU tersebut mengusulkan denda satu juta dolar AS per hari karena melanggar aturan tersebut
Washington (ANTARA) - Sebuah proposal untuk mencegah perusahaan teknologi besar berfungsi sebagai lembaga keuangan atau mengeluarkan mata uang digital telah diedarkan untuk dibahas oleh mayoritas Demokrat yang memimpin Komite Jasa Keuangan DPR AS, menurut salinan rancangan undang-undang yang dilihat Reuters, baru-baru ini.

Dalam tanda pengawasan yang meluas setelah koin digital Libra yang diusulkan Facebook Inc menimbulkan keberatan yang meluas, RUU tersebut mengusulkan denda satu juta dolar AS per hari karena melanggar aturan tersebut.

Usulan yang luas seperti itu kemungkinan akan memicu pertentangan anggota DPR dari Republik yang tertarik pada inovasi, dan kemungkinan akan berjuang untuk mengumpulkan cukup suara untuk melewati majelis rendah.

Bahkan, jika ingin melewati seluruh dewan perwakilan, itu masih harus melewati senat yang juga kemungkinan akan menjadi perjuangan berat.

Namun demikian, rancangan proposal mengirimkan pesan yang kuat kepada perusahaan teknologi besar yang semakin memperhatikan ruang layanan keuangan.

Rancangan undang-undang, "Keep Big Tech Out Of Finance Act", menggambarkan sebuah perusahaan teknologi besar sebagai perusahaan terutama menawarkan layanan platform daring dengan setidaknya 25 miliar dolar AS (19,9 miliar pound) pendapatan tahunan.

"Utilitas platform besar tidak boleh membangun, memelihara, atau mengoperasikan aset digital yang dimaksudkan untuk digunakan secara luas sebagai media pertukaran, unit akun, penyimpan nilai, atau fungsi serupa lainnya, seperti yang didefinisikan oleh Dewan Gubernur Federal Reserve System," usulnya.

Facebook, yang akan memenuhi syarat untuk menjadi entitas seperti itu, mengatakan bulan lalu akan meluncurkan mata uang kripto globalnya pada 2020.

Facebook dan 28 mitra, termasuk Mastercard Inc, PayPal Holdings Inc dan Uber Technologies Inc, akan membentuk Asosiasi Libra untuk mengatur koin baru. Tidak ada bank yang saat ini menjadi bagian dari grup.

Pekan lalu, Presiden AS Donald Trump mengkritik Libra dan mata uang kripto lainnya dan menuntut perusahaan mencari piagam perbankan dan menjadikan diri mereka tunduk pada peraturan AS dan global jika mereka ingin "menjadi bank."

Komentarnya muncul setelah Ketua Federal Reserve Jerome Powell mengatakan kepada anggota parlemen bahwa rencana Facebook untuk membangun mata uang digital yang disebut Libra tidak dapat bergerak maju kecuali jika membahas kekhawatiran atas privasi, pencucian uang, perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan.

Baca juga: Bitcoin melonjak lewati 13.000 dolar karena permintaan Libra
Baca juga: Peluang mata uang digital Libra Facebook di pasar Indonesia
Baca juga: Menkeu: Pemerintah terus godok kebijakan dukung pelaku ekonomi digital

Penerjemah: Apep Suhendar
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019