Aksi unjuk rasa dipimpin Haji Abdul Wahab selaku Ketua Adat Tidung Kalimantan Utara
Nunukan (ANTARA) - Puluhan warga  Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menuntut Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan dapat mengembalikan tiga rekannya yang ditahan karena kasus ilegal logging  di Samarinda Kaltim.

Haji Abdul Wahab, Ketua Adat Tidung Kalimantan Utara yang memimpin aksi unjuk rasa di Kantor UPT LHK Kalimantan di Kabupaten Nunukan, Senin meminta dengan tegas kepada petugas Balai Penegakan Hukum LHK agar mengembalikan ketiga rekannya yang ditangkap pada 10 Juli 2019.

Baca juga: Banjir di Tangse Akibat Pembalakan Liar

"Saya minta besok (16/7) dikembalikan keluarga kami yang ditahan di Samarinda," tegas Abdul Wahab.

Ia mempertanyakan alasan penahanan ketiga rekannya di Samarinda yang disangka pelaku ilegal logging oleh UPT LHK Kalimantan tersebut.

Abdul Wahab juga mempertanyakan keberpihakan petugas LHK Kalimantan yang dinilainya tidak adil. Sebab, beberapa pedagang kayu olahan yang sumbernya belum jelas tidak ikut ditangkap.

Padahal ketiga rekannya yang ditangkap itu selama ini menjual kayu olahan secara sah dengan tetap menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Baca juga: Kehutanan Desak Polisi Mamuju Lelang Kayu Hitam

Ketiga rekannya yang ditahan di Samarinda yakni N (51), Y (57) dan RH (56). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.

Penangkapan ketiga orang ini, petugas LHK juga mengamankan ribuan batang kayu olahan. Ketiganya disangka selaku aktor intelektual kegiatan ilegal logging di Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Polisi Sita 100 Batang Kayu Ilegal

Pewarta: Rusman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019