Jangan sampai pendaftaran industri berbiaya mahal
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri dibahas lebih lanjut dalam rapat di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen RI, Senin.

Salah satunya mantan artis peran, Primus Yustisio. "Desain industri memerlukan perlindungan hukum bagi negara. Sebab perlindungan pada desain industri memberi dorongan kepada produsen untuk menghasilkan karya berguna untuk kesejahteraan rakyat," ujar Primus.

Mewakili fraksi Partai Amanat Nasional, Primus menerima RUU Desain Industri dengan syarat produk desain industri bukan monopoli industri besar dan menengah, tapi khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri rumah tangga.

Baca juga: Pemerintah dan DPR sepakat lanjutkan pembahasan RUU Desain Industri

Primus menambahkan masa berlaku perlindungan 10 tahun perlu dibahas lebih lanjut agar jangan sampai tertinggal dan membangkitkan kesenjangan yang lebih tajam karena perlindungan industri.

Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nashim Khan berujar perlu ada pergantian nama menjadi RUU produk desain industri mengingat pasal-pasal di dalamnya lebih kepada perlindungan produk industri.

Selain itu, Nashim menilai harus ada penguatan sistem hak industri terkait pendaftaran agar menghindari publikasi ganda.

Nashim mengatakan di beberapa pengrajin usaha mikro, ada yang beranggapan kalau tanpa mendaftarkan desain industri pun masih bisa menjalankan kegiatan.

Baca juga: Menkumham: Bangun kesadaran hak cipta tujuan RUU Desain Industri

"Jangan sampai pendaftaran industri berbiaya mahal," ujar Nashim.

Sementara perwakilan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Darajatun menilai perlu ada perlindungan kekayaan budaya dan etnis di dalam RUU itu.

RUU Desain Industri juga mesti menghindari multitafsir terhadap produk yang menimbulkan masalah kekayaan intelektual agar jangan sampai tumpang tindih dan memberikan perlindungan terhadap konsumen secara lebih baik.

Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, mengusulkan kepada seluruh fraksi partai untuk membahas langsung di rapat legislatif melalui Panja (Panitia Kerja) RUU Desain Industri.

"Nanti pemerintah akan menunjuk pejabat yang akan melakukan pemeriksaan," ujar Menperin.

Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR, Dito Ganinduto, mengatakan pandangan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VI sepakat menyetujui Rancangan UU Desain Industri untuk dibahas lebih lanjut.

"Jadi kita akan membahas melalui Panja (Panitia Kerja) dalam waktu singkat," ujarnya.

Dito mengatakan masing-masing fraksi diminta segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM) untuk dibahas lebih lanjut.

Baca juga: Kawasan Peruntukan Industri di Indramayu buka pintu investasi

Dito mengatakan RUU Desain Industri ketika disahkan, diharapkan dapat melindungi produk industri baik mikro, kecil, dan menengah dari produk tiruan baik skala nasional maupun internasional.

"Undang-undang sebelumnya kan sudah lama sekali, (sudah tidak relevan) karena ada kemajuan teknologi yang luar biasa. Jadi akan disesuaikan dengan kemajuan yang sekarang terjadi," tandas Dito.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019