Palembang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menetapkan Peraturan Daerah  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin untuk menjadi landasan dalam pembangunan.

Penetapan ini dilakukan dalam sidang rapat Paripurna Istimewa DPRD Banyuasin, Selasa, dilanjutkan penandatangan keputusan bersama Bupati Banyuasin Askolani dengan Pimpinan DPRD Banyuasin Irian Setiawan.

“Saya mengajak wakil rakyat bersama-sama menciptakan dan merawat tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan kesepakatan kita,” kata dia.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Banyuasin telah menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaiyan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin terkait Raperda RT/RW. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Kamis (11/7/219).

Sementara itu, Peraturan Daerah RT/RW Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mengalami perubahan karena adanya rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api yang membutuhkan lahan seluas 2.165 hektare.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim di Banyuasin mengatakan, terkait ini pemerintah kabupaten telah menggelar rapat lintas sektoral untuk mendapatkan persetujuan Kementerian ATR/BPN.

“Persetujuan lintas sektor diperlukan dalam rangka menjamin bawah perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW Kabupaten Banyuasin telah mengakomodasi kebijakan lintas sektor (seluruh kementerian/lembaga terkait),” kata dia.

Pelabuhan Tanjung Api-Api yang dibangun di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan sejak 2004 lalu telah beroperasi untuk bongkar muat. Pelabuhan yang dibangun di atas lahan 8 hektare milik Pemprov Sumatra Selatan ini sudah digunakan sejak 5 Desember 2018.

Mantan Kadiskominfo Banyuasin ini mengatakan, Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah RT/RW lintas sektoral ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara yang disertakan penandatanganan Peta Pola Ruang dan Peta Struktur Ruang Rancangan Perda RT/RW.

Terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan, dia mengatakan pemkab merujuk pada SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru.

Perubahan peruntukan pola ruang pada Ranperda RT/RW Kabupaten Banyuasin ini mencakup semua rencana pola ruang yaitu kawasan lindung meliputi hutan lindung, Hutan Swaka Alam Bentayan, Hutan Suaka Alam Padang Sugihan, Taman Nasional Sembilang, Hutan Rawa, Sempadan Sungai.

Kawasan budidaya meliputi sungai, hutan produksi, kawasan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, pertambangan, pariwisata, permukiman, pedesaan, permukiman dan perkotaan.

Perubahan pola ruang sudah mengakomodasi KepmenLHK No.SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tentang Perubahan KepmenHut No.866/MENHUT-II/2014 tanggal 29 Des 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, SK Menhut 173 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Sebagian Kawasan Hutan Lindung Air Telang di Kabupaten Banyuasin dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Dana.

Dirjen Tata ruang Kementerian ATR atau BPN Abdul Kamarzuki mengingatkan bahwa Persetujuan Substansi Perda RT/RW berlaku selama satu tahun, sehingga Rancangan Perda RT/RW yang telah disetujui Persub-nya harus segera disahkan atau dibuatkan Perda paling lama dalam waktu satu tahun.

“Jika lewat dari satu tahun dan Perda RT/RW belum disahkan, maka persub yang telah diperoleh menjadi tidak berlaku lagi dan proses perubahan Perda RT/RW harus dimulai dari awal kembali,” kata Abdul Kamarzuki.

Kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan strategis harus segera dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perlu dibuat pakta integritas sebagai salah satu bentuk komitmen kepala daerah dalam melaksanakan perda RT/RW.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019