Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat melindungi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup sumberdaya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta indikasi geografis yang terdapat di wilayah Yogyakarta.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu.

"Ini merupakan bukti dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk ikut serta dalam memajukan dan memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional," kata Yassona seusai penandatanganan MoU.

Ia mengatakan, saat ini kekayaan dan keragaman pengetahuan tradisional dan budaya yang luar biasa belum mendapat kepedulian yang maksimal dari masyarakat. Hal itu mengakibatkan kekayaan budaya di Indonesia bisa berpindah atau diakui negara lain.

"Kita tidak heran jika sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu ada yang mulai berpindah ke tangan orang lain atau berkembang di tempat lain karena kita dianggap tidak punya kepedulian terhadap pelestarian dan pengembangannya," kata dia.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual juga memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Hal ini disebabkan sistem kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi.

"Bahkan dalam forum-forum perdagangan internasional isu mengenai perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu isu sentral yang dibahas secara khusus," kata dia.

Baca juga: Pembajakan masih jadi masalah pemilik kekayaan intelektual
Baca juga: Bekraf berencana gandeng daerah kerjasama kekayaan intelektual
Baca juga: Bekraf bawa 10 IP ke Licensing Expo China


Menkumham juga menyerahkan sertifikat KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yaitu untuk Tari Angguk, Sekaten, Beksan Beksan Bodroboyo, Tayub Yogyakarta, Upacara Mubeng Beteng, Saparan Bekakak serta Tarian Montro.

"Dengan pemberian sertifikat kekayaan intelektual komunal ini diharapkan semua warisan budaya leluhur tersebut dapat terus dijaga dan dilestarikan selama-lamanya," kata Yassona.

Gubernur DIY Sultan HB X berharap dengan penguatan perlindungan potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) dunia industri di DIY juga ikut terdorong lebih maju sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar global.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019