Berdasarkan program, realisasi tertinggi dikontribusikan oleh program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenkop dan UKM yang mencapai 97,34 persen.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berhasil merealisasikan Rp858,49 miliar dari pagu anggaran Kemenkop dan UKM 2018 yaitu sebesar Rp944,53 miliar atau sebanyak 90,89 persen dari keseluruhan pagu anggaran.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, menjelaskan beberapa penyebab tidak tercapainya 100 persen realisasi pagu anggaran Kemenkop dan UKM 2018.

"Yang pertama soal penghematan, beberapa pos yang bisa kami hemat maka kami hemat. Selanjutnya soal tukin (tunjangan kinerja) yang belum turun SOP-nya," kata Rully Indrawan.

Selain itu, ujar dia, ada juga terkait soal fasilitasi kegiatan yang sebenarnya pada awalnya sudah disiapkan namun beberapa Pemda ternyata juga memiliki program serupa dengan dana yang lebih besar.

Sekretaris Kemenkop dan UKM juga menjelaskan, berdasarkan program, realisasi tertinggi dikontribusikan oleh program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenkop dan UKM yang mencapai 97,34 persen.

Baca juga: Koperasi Indonesia diyakini mampu beradaptasi dengan era Industri 4.0

Selanjutnya program peningkatan penghidupan berkelanjutan berbasis usaha mikro (94,82 persen), program penguatan kelembagaan koperasi (94,53 persen), program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kemenkop dan UKM (91,93 persen), dan program peningkatan daya saing UMKM DAN koperasi (88,57 persen).

Sementara itu berdasarkan unit kerja, realisasi Deputi Bidang Pengawasan tertinggi atau sebesar 99,16 persen, sementara yang terendah LPDB-KUMKM sebesar 72,12 persen.

Realisasi unit kerja lainnya adalah, Deputi Bidang Kelembagaan (94,49 persen), Deputi Bidang Pembiayaan (98,98 persen), Deputi Bidang Propasar (98,42 persen), Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha(99,15 persen), Sekretariat (92,99 persen), Dekopin (93,24 persen), dokumentasi (95,15 persen), tugas pembantuan (92,02 persen), dan LLP KUKM (90,49 persen).

Mengenai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dimana ada temuan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dengan dua rekomendasi, dan empat temuan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan delapan rekomendasi, Sekretaris Kemenkop dan UKM menjelaskan, seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menkop dan UKM dengan menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut.

"Selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM setiap bulan melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan secara periodik hasilnya kami laporkan ke BPK RI," kata Rully Indrawan.

Sementara itu terkait dengan perkembangan Opini Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga (LKKL) 2014-2018, Kementerian Koperasi dan UKM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak lima kali berturut-turut dari 2014 sampai dengan 2018.
Baca juga: Kemenkop dan UKM-Dekranas latih 450 perajin tradisional Kaltim

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019