Detailnya nanti saja, habis itu mau difinalkan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kembali menyiapkan finalisasi revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI), yang pembahasannya telah tertunda lama, untuk mendorong kegiatan penanaman modal.

"Detailnya nanti saja, habis itu mau difinalkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi membahas Daftar Negatif Investasi di Jakarta, Rabu malam.

Darmin belum mau mengatakan secara jelas mengenai rancangan revisi DNI yang terakhir kali pembahasannya dilakukan pada periode akhir 2018 ini.

Namun, ia memastikan arahan untuk menyiapkan revisi DNI ini terkait dengan pidato Presiden terpilih Joko Widodo mengenai Visi Indonesia pada Minggu (14/7).

"Pada dasarnya iya, sesuai pidato," kata Darmin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan revisi DNI ini dapat memberikan kepastian atas masuknya investasi dan tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang.

"Perpres itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kalau sudah ditulis misalnya dalam UU UMKM, ngapain ditulis lagi di DNI," katanya.

Sebelumnya, Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima hal terkait Visi Indonesia, yang salah satu diantaranya, mencakup komitmen peningkatan investasi untuk membuka lapangan kerja.

"Jangan ada yang alergi terhadap investasi karena dengan cara ini lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi semuanya harus dipangkas," tegas Jokowi.

Dalam menanggapi arahan tersebut, Kemenko Perekonomian mulai mengevaluasi kembali efektivitas pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan hingga 16 jilid sejak September 2015.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan kepada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) yang diluncurkan sejak Juli 2018 untuk mempermudah perizinan usaha.

Wacana revisi DNI untuk mengatur kepemilikan asing dalam bidang usaha tertentu kembali muncul setelah hampir mendapatkan persetujuan di meja Presiden pada November 2018.

Finalisasi terakhir pada waktu itu adalah mengenai 49 bidang usaha yang keluar dari DNI dan lima bidang sektor UMKM tertutup bagi kepemilikan asing.

Regulasi mengenai DNI saat ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Baca juga: Darmin: lima sektor UMKM tidak masuk revisi DNI

Baca juga: Menperin pastikan sejumlah industri masuk revisi DNI

Baca juga: Darmin akui pengusaha butuh sosialisasi terkait DNI

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019