kahi sangat menyesalkan tindakan tercela yang dilakukan oleh pengacara terhadap hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi menyesalkan kasus pemukulan terhadap hakim oleh seorang advokat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (18/7).

"Ikahi sangat menyesalkan tindakan tercela yang dilakukan oleh pengacara terhadap hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat.

Suhadi mengatakan pihaknya menuntut agar pengacara bernama Desrizal tersebut diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta diproses dalam sidang etik profesi, untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika profesi advokad yang telah dilakukannya.

"Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," ujar Suhadi.

Menurut Suhadi apapun alasan yang melatarbelakangi penyerangan terhadap hakim dalam ruang sidang, adalah tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, yang melecehkan dan merendahkan martabat serta marwah badan peradilan.

"PP lkahi berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," ujar Suhadi.

Desrizal merupakan salah satu kuasa hukum Tomy Winata yang dengan sengaja melecutkan ikat pinggang kepada Majelis Hakim yang sedang membacakan putusan di PN Pusat pada Kamis (18/7). Hakim HS yang menjadi korban pemecutan tersebut, kemudian mengalami luka memar.

Polsek Metro Kemayoran membenarkan ihwal kejadian tersebut, dan pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan.

Terkait kronologis insiden tersebut, Polsek Metro Kemayoran tak menjelaskan lebih rinci karena kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019