intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

"Saya sudah koordinasi dengan Menteri Kehutanan (dan Lingkungan Hidup), intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah. Pertama, langkah perbaikan atas tuntutan. Menteri kesehatan, menteri kehutanan telah bekerja sesuai perintah presiden. Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan untuk menyelesaikan agar kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya," kata Moeldoko di kantor KSP Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat.

Pada 16 Juli 2019, majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari hakim I Gusti Agung Sumanatha (ketua) dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Nurul Emiyah menolak pemohon Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah atas termohon Arie Rompas dan kawan-kawan dalam nomor perkara 3555 K/PDT/2018.

"Inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam/kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya, dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Baca juga: MA kabulkan kasasi KLHK terkait kasus kebakaran hutan

"(Kebakaran hutan) kita sudah ada berkurang 98 persen hasilnya. Itu sudah kita kenali seperti itu. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga sudah bekerja dan kemarin melapor kepada saya bahwa penggunaan parit, di samping ada faktor ekonominya juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api," ungkap Moeldoko.

Lahan gambut tersebut juga bahkan sudah dapat menghasilkan buah-buahan, sayur-mayur juga ikan.

"Saya waktu itu mampir ke lokasi melihat untuk perikanan. Berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan. Jadi, menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu di pengadilan pemerintah selalu kalah tapi pemerintah tidak menunggu, malah telah melakukan langkah-langkah yang jauh lebih penting," tambah Moeldoko.

Dengan kasasi MA tersebut, maka pemerintah juga akan memperbaiki lagi kerja pencegahan kebakaran hutan.

Baca juga: Kalimantan Tengah kerahkan 750 personel untuk cegah kebakaran hutan

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Sekelompok masyarakat menggugat negara, mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Mereka menggugat : 
1.Presiden RI
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
3.Menteri Pertanian RI
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
5.Menteri Kesehatan RI
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya memutuskan:

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;

Menghukum Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Kesehatan dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk:
1. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap;
2. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
4. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar

Baca juga: Sumatera-Kalimantan waspada peningkatan kebakaran lahan pada awal kemarau

Menghukum Presiden RI, Menteri LHK, Gubernur Kalimantan Tengah untuk membuat:
1. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Menghukum Menteri KLHK untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;

Menghukum Menteri KLHK dan Gubernur Kalimantan Tengah
1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;
4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

Menghukum Gubernur Kalimantan Tengah untuk:
1. Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu
2. Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
3. Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
4. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
5. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
6. Segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kalimantan Tengah yang mengatur tentang Perlindungan Kawasan Lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

Baca juga: BNPB perkirakan potensi Karhutla akan terus meningkat

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 19 September 2017.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019