Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan mengingatkan larangan penggunaan rotator atau kerap disebut juga lampu strobo pada kendaraan pribadi yang bukan haknya.

"Saya lihat masih ada di jalan terlihat kendaraan pribadi memasang rotator. Biasanya di bagian dashboard pada mobil," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Muji Ediyanto, di Banjarmasin, Jumat.

Meskipun lampu yang digunakan oleh mobil pribadi tersebut bentuknya lebih kecil dari rotator milik polisi atau kendaraan lain yang diperbolehkan, ujar Muji, tetap saja melanggar aturan.
Baca juga: Ditlantas gelorakan budaya tertib berlalu lintas

"Penggunaan sirine, rotator dan sejenisnya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika masih nekat melanggar, siap-siap ditilang," ujarnya pula.
Polantas menindak pengendara mobilnya menggunakan lampu rotator di dashboard. (ANTARA/ist)


Muji terus mengimbau agar para pengendara patuh akan aturan. Karena apa pun alasannya, meski hanya iseng atau sebagai aksesoris pada kendaraan, tidak diperbolehkan.

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan jika kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat untuk kepentingan tertentu.

Adapun ketentuan warna diatur, lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan yang memiliki hak utama. Kemudian lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

"Untuk Polri lampu isyaratnya warna biru. Sedangkan warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Adapun kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus," kata Muji pula.

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019