Sidoarjo (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya telah menemukan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan (campuran) antara oli dengan minyak tanah di Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. "Di gudang milik CV Gemilang 999 itu, kami menemukan sekitar 120 ribu BBM oplosan di dalam drum, tandon, tangki, dan truk tangki," kata Kepala Polwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar di Porong, Sidoarjo, Senin. Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polwiltabes Surabaya, AKBP Dedi Prasetyo, dan Kepala Bagian (Kabag) Bina Mitra Polwiltabes Surabaya, AKBP Sri Setyo Rahayu, ia mengemukakan bahwa gudang BBM oplosan itu ditemukan pada 8 Maret 2008. "Saat itu, kami menemukan 345 drum BBM oplosan ukuran 200 liter, 25 tandon BBM oplosan ukuran 1.000 liter, satu tangki BBM oplosan yang isinya 5.000 liter, dan satu truk tangki yang isinya 25 ton BBM oplosan. Jadi, jumlahnya berkisar 120 ribu liter BBM oplosan," katanya menjelaskan. Setelah itu, katanya, pihaknya melakukan pemeriksaan lima orang saksi hingga 13 Maret 2008, dan akhirnya menetapkan dua tersangka yang telah diperiksa pada 14 Maret 2008. "Dua tersangka adalah Asrokim (35) selaku pimpinan CV Gemilang 999 yang berasal dari Sumotuwo, Sumorame, Candi, Sidoarjo dan Syamsul Arifin (35) selaku penjual residu (limbah oli) asal Bulaksari II, Surabaya," katanya. Ditanya tentang modus operandi pengoplosan, ia mengatakan, Asrokim membeli 30.000 liter BBM dari Syamsul Arifin dengan harga Rp34,375 juta, kemudian ditampung dalam beberapa drum dan tangki/tandon. "Dari jumlah itu, sekitar 25.000 liter hendak dijual kedua tersangka kepada pembeli. Namun keduanya tidak memiliki ijin usaha penyimpanan atau niaga BBM dari pemerintah, karena itu kami tangkap atas laporan masyarakat," katanya. Sementara itu, kelima saksi yang diperiksa adalah Eko N (25) dan Vian Eko Ari P (25) selaku penangkap (polisi), kemudian Sudibyo (36) selaku sopir PT AJS asal Driyorejo, Gresik dan Krisharwindo Meizardo (28) selaku karyawan CV Gemilang 999. "Kami juga memeriksa saksi ahli dari Bagian Laboratorium Unit Produksi PT Pertamina Surabaya, yakni Slamet Rahardi (53) asal Jl Perak Barat, Surabaya," katanya. Tentang barang bukti (BB) lainnya, ia mengaku, BB disita dari tangan Sudibyo (sopir) dan Syamsul Arifin (penjual limbah oli). "Dari saksi Sudibyo, kami menyita satu truk tangki berisi 25 ton BBM, satu lembar STNK, satu buku kir, dan satu lembar surat jalan dengan tujuan PT Gamter Jaya di Jalan Porong atau Bunder (Gresik)," katanya. Dari tangan tersangka Syamsul Arifin, disita 345 drum BBM oplosan, 25 tandon BBM oplosan, dan satu tangki BBM oplosan ukuran 6.000 liter, tapi isinya tersisa 5.000 liter. "Para tersangka akan kami jerat dengan pasal 53 huruf b, c, dan d atau pasal 54 UU 22/2001 tentang Migas dan pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas," katanya menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008