Ada beberapa informasi yang harus kita cek lagi, apakah benar ada perlakuan berbeda terhadap Indonesia, padahal kita punya ASEAN Plus Three Free Trade Area (FTA). Kalau ada perbedaan tarif kita cek
Shanghai (ANTARA) - Kementerian Perdagangan akan menindaklanjuti laporan pengusaha Indonesia di China yang tergabung dalam Indonesia Chamber of Commerce (Inacham) soal berbagai tantangan ekspor produk asal Indonesia ke negeri tirai bambu.

“Ada beberapa informasi yang harus kita cek lagi, apakah benar ada perlakuan berbeda terhadap Indonesia, padahal kita punya ASEAN Plus Three Free Trade Area (FTA). Kalau ada perbedaan tarif kita cek,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo di Shanghai, China, Sabtu malam.

Iman menyampaikan masukan dari para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di China merupakan hal yang penting.

Baca juga: Mendag ungkap sarang burung walet primadona produk ekspor RI ke China

Dengan demikian, pemerintah dapat mengkombinasikan berbagai informasi untuk mengidentifikasi hambatan dan tantangan ekspor ke China, di mana Kemendag akan berhubungan secara government to government (g to g) dengan Pemerintah China.

“Nah ini kombinasi informasi dari pelaku usaha eksportir dan teman-teman di lapangan, kita cek dengan dokumen yang ada. Kalau memang itu menjadi hambatan tersendiri ya kita harus bicara dan follow up segera,” ujar Iman.

Baca juga: Mendag bertemu Inacham bahas hambatan ekspor ke China

Setelah itu, pemerintah baru akan mengambil langkah yang tepat dalam hal mencari solusi dan melerai hambatan-hambatan usaha tersebut.

“Jadi tidak bisa langsung kita ajukan ke pemerintah (China). Kita harus cek berlapis dulu. Tidak hanya dalam konteks WTO tp juga ASEAN Plus Three FTA,” pungkas Iman.

Menurut Iman, tantangan utama Indonesia dalam menjalankan bisnis di pasar internasional adalah kepatuhan tata kelola perusahaan.

Baca juga: Pengusaha apresiasi upaya atasi persoalan ekspor sarang walet ke China

Hal tersebut sangat terkait dengan aturan perdagangan internasional yang ditetapkan World Trade Organisation (WTO).

“Jadi, Indonesia dan negara lain juga punya aturan-aturan, tetapi di Republik Rakyat China (RRT) sini tampaknya lebih banyak compliance issue. Dan itu memang hak diperbolehkan di dalam WTO. Tapi kita harus pastikan apakah compliance issue itu terkait dengan prinsip-prinsip non diskriminasi dan lainnya,” ujar Iman.

Baca juga: Pengamat nilai ekspor tiga komoditas ke China langkah tepat

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019