Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan sanksi untuk Kemas Yahya Rahman dan M Salim, meski keduanya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. "Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan hukuman administratif kepada kedua pejabat tersebut. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 80 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru dikeluarkan setelah kasus dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, penentuan kesalahan Kemas dan Salim dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jamwas menegaskan, pada dasarnya bidang pengawasan Kejagung tetap konsisten dalam memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan aparat Kejaksaan dan tetap menindaklanjuti semua laporan masyarakat tentang perilaku jaksa-jaksa nakal. Hal ini, menurut Jamwas, dapat dilihat dari sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah maupun Kejagung. "Contohnya, kasus Papua, Adelin Lies. Kami sudah berbuat sesuai aturan hukum yakni PP No. 30 Tahun 1980," tegasnya. Menurut Jamwas, putusan apapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim Tipikor terhadap kasus dugaan suap jaksa Urip akan menjadi rekomendasi atau pertimbangan Jaksa Agung. Dia juga mengakui, pemeriksaan internal terhadap kasus suap jaksa Urip belum lengkap, karena bidang pengawasan belum memeriksa Artalyta Suryani, sementara keterangan itu sangat diperlukan. "Rencananya keterangan Artalyta akan diklarifikasi dengan jaksa lain, yakni jaksa yang menangani kasus BLBI," ujarnya. Terkait dengan pengganti Kemas, Jamwas menegaskan perekrutan calon Jampidsus akan diserahkan pada Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat, kemudian diserahkan kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008