Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggelar rapat pleno penetapan jumlah kursi dan calon anggota DPRD setempat hasil Pemilu 2019 di Hotel BIL Baturaja, Senin.

"Penetapan ini sempat tertunda karena menunggu keputusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Senin.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu April 2019 ditetapkan sebanyak 35 calon anggota DPRD Kabupaten OKU yang akan menduduki kursi dewan setempat setelah dilaksanakan pelantikan pada Agustus mendatang.

"Dalam rapat pleno ini ditetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten OKU sebanyak 35 orang yang akan dilantik pada 16 Agustus 2019," jelasnya.

Baca juga: KPU OKU selesaikan pleno perhitungan suara pemilu

Baca juga: KPU OKU pastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang

Baca juga: KPU OKU klaim belum menerima gugatan Pemilu 2019


Menurut dia, terkait sengketa pemilu di Kabupaten OKU sendiri pihkanya tidak menerima adanya gugatan dari salah satu calon legislatif maupun partai politik di wilayah setempat.

"Di OKU sendiri alhamdulillah tidak ada sengketa pemilu baik ditingkat DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten," tegasnya.

Hanya saja, lanjut dia, untuk DPR-RI Dapil Sumsel 2 ada gugatan partai politik terkait hasil pemilu.

"Namun gugatan DPR-RI Dapil Sumsel 2 ini terjadi di Kabupaten Empat Lawang, bukan di OKU," ujarnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019