Soal ada anggota DPRD DKI yang mempertanyakan kunker Gubernur DKI, silakan. Kemendagri tidak membahas soal kunker Gubernur DKI. Yang saya ketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin Kemendagri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda tidak secara khusus ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Soal ada anggota DPRD DKI yang mempertanyakan kunker Gubernur DKI, silakan. Kemendagri tidak membahas soal kunker Gubernur DKI. Yang saya ketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin Kemendagri," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Anies hanya dua kali kunjungan kerja ke luar negeri
Baca juga: Mendagri ingatkan DPRD DKI segera proses pengisian wagub

Kemendagri juga tidak menghambat kepala daerah mana pun yang ingin dinas luar negeri, selama kunjungan kerja tersebut memiliki manfaat untuk pembangunan daerah dan masyarakat, tambahnya.

"Prinsip Kemendagri menyetujui sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya jumlah rombongan dan kunjungan ke LN bermanfaat bagi kepentingan daerah. Yang memahami kunker ke LN adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," katanya.

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

SE yang diterbitkan beberapa hari setelah perjalanan dinas Anies ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tersebut menimbulkan asumsi bahwa Anies sering ke luar negeri.

Menanggapi SE itu, Anies pun menyarankan agar Kemendagri mengumumkan kepada masyarakat soal siapa saja kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan kepala daerah tersebut melakukan kunjungan kerja ke luar Indonesia.

Berdasarkan catatan Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) Pemprov DKI Jakarta, sejak awal 2019 hingga saat ini Anies tercatat sudah empat kali berkunjung ke luar negeri, baik menggunakan anggaran pribadi maupun APBD.

Kunjungan pertama Anies di tahun 2019 adalah ke Singapura pada 2 Maret untuk menjenguk Kristiani Herawati (Ani) Yudhoyono yang dirawat di National University Hospital (NUH). Dalam kunjungan tersebut, Anies tidak membawa perangkat Pemprov DKI Jakarta dan pergi menggunakan dana pribadi.

Kedua, pada 3 Mei Anies diundang Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan untuk menjadi pembicara kunci pada The Pyramid's Annual Post-AGM Gala Dinner di Singapura. Kepergian Anies tersebut telah mendapatkan izin Kemendagri dan biaya perjalanan sepenuhnya ditanggung Pemerintah Singapura.

Ketiga, Anies berada di Tokyo, Jepang pada 20-21 Mei untuk menghadiri pertemuan Urban 20 (U20) Mayors Summit Agenda, yang merupakan pertemuan antarpemimpin ibu kota negara anggota G20. Kunjungan tersebut menjadi perjalanan dinas pertama Anies dengan menggunakan perangkat dan dana dari Pemprov DKI Jakarta.

Keempat, Anies pergi ke Kolombia, New York dan Washington pada 8-17 Juli, dengan menggunakan perangkat dan anggaran Pemprov DKI Jakarta, untuk menghadiri sejumlah pertemuan terkait posisinya sebagai Gubernur.

Di Kolombia, Anies hadir menjadi pembicara dalam acara pertemuan wali kota seluruh dunia di The World Cities Summit Mayors Forum 2019. Sementara di New York, Anies bertemu dengan penyelenggara turnamen balap mobil listrik Formula E untuk melobi agar Jakarta menjadi tuan rumah kompetisi tersebut. Terakhir di Washington, Anies menghadiri forum United States-Indonesia Society (Usindo) untuk memaparkan kinerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Mendagri menegaskan kepala daerah jangan izin dadakan ke LN
Baca juga: Terbitkan SE dinas LN, Mendagri sebut ada kepala daerah tidak izin


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019