Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung memastikan partai koalisi pemerintah mengajukan satu paket pimpinan MPR.

"Pasti koalisi pemerintahan jadi satu paket," kata Pramono di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Baca juga: PDIP sebut empat kader layak duduki Ketua MPR

Baca juga: PKB tetap perjuangkan Ketua MPR meski tahan ego

Baca juga: Golkar ingin kursi Pimpinan MPR secara proporsional


Saat ini partai-partai politik sedang memperebutkan kursi Ketua MPR periode 2019-2024, Partai Golkar, PDIP, PKB beragumen paling berhak untuk mendapat kursi MPR padahal belakangan Partai Gerindra mengatakan rekonsiliasi diwujudkan dengan kursi Ketua MPR untuk Gerindra dan kursi DPR untuk PDIP.

"Jadi, intinya, tentunya Ketua MPR ini karena memang cara dan sistem pemilihannya berbeda dengan ketua DPR, kalau Ketua DPR kan otomatis lima terbesar menjadi pimpinan. Bagaimana pengaturan untuk Ketua MPR? Ini sangat bergantung dari koalisi sendiri, kalau ketua DPR kan hampir dipastikan dari PDI Perjuangan," tambah Pramono.

Sementara kursi ketua MPR menurut Pramono masih dibicarakan dalam internal koalisi pemerintah.

"Masih akan ada pembicaraan itu, mengenai siapa yg akan menjadi Ketua MPR, siapa yang akan diajak dalam komposisi itu, sekarang dalam tahap pembicaraan itu, mengenai siapanya belum sampai di sana," ungkap Pramono.

Mengenai keinginan Gerindra atas kursi ketua MPR, menurut Pramono juga sah-sah saja.

Baca juga: Gerindra siapkan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR

Baca juga: Pengamat: Berat saingi Golkar bila Gerindra usul ketua MPR


"Namanya juga minta kan boleh-boleh asja. tapi koalisi pemerintahan pasti akan bulat menentukan satu suara, karena suara kita di DPR itu 62 persen, jadi nanti di MPR kan kemudian mempertimbangkan suara-suara dari utusan daerah pasti ada dalam komposisi itu," tambah Pramono.

Paket koalisi pemerintah itu menurut Pramono juga termasuk dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Pasti ada koalisi pemerintah (dengan DPD), seperti sekarang kan wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah, sementara masih lima," ungkap Pramono.

Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.

Selanjutnya pada pasal 15 disusun mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.

Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

Berdasarkan hasil final rekapitulasi nasional Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019, partai pemenang pemilu legislatif (Pileg) 2019 adalah PDIP: 27.053.961 suara (19,33 persen); Gerindra: 17.594.839 suara (12,57 persen); Golkar: 17.229.789 suara (12,31 persen); PKB: 13.570.097 suara (9,69 persen)l; NasDem: 12.661.792 suara (9,05 persen); PKS: 11.493.663 suara (8,21 persen); Demokrat: 10.876.507 suara (7,77 persen); PAN: 9.572.623 suara (6,84 persen) dan PPP: 6.323.147 suara (4,52 persen).

Baca juga: Memperebutkan kursi Ketua MPR

Baca juga: Suharso bertemu Surya Paloh bicarakan calon ketua MPR

Baca juga: Demokrat siapkan kadernya kandidat Ketua MPR

Baca juga: PAN: tidak tertutup kemungkinan Ketua MPR bukan dari KIK

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019