Baru 35 alur pelayaran terutama di pelabuhan-pelabuhan besar yang diatur
Tarakan, Kalimantan Utara (ANTARA) - Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan masih ada sekitar 1.200 alur pelayaran umum di Indonesia belum diatur, yang artinya apabila terjadi pelanggaran hukum, tidak bisa ditindak.

"Ada sekitar 1.200 alur pelayaran umum yang belum kita tetapkan. Apabila terjadi masalah hukum, mengenakan sanksi akan sulit," kata Basar di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa.

Ia mencontohkan kasus kapal berbendera  Inggris Caledonia yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat yang akhirnya tidak ditindak karena belum ada aturan terkait alur pelayarannya.

“Kapal Caledonia yang menabrak karang di Raja Ampat tidak bisa kita kenakan ganti rugi kerusakan. Kalau aturan ini ditetapkan, penegakannya jelas,” katanya.

Karena itu, Basar mengatakan selain mewajibkan pemasangan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada setiap kapal penumpang minimum 35 GT dan kapal ikan minimum 60 GT pada 20 Agustus 2019, pihaknya juga akan mengatur alur pelayaran umum ini.

Saat ini, dia menyebutkan, baru 35 alur pelayaran terutama di pelabuhan-pelabuhan besar yang diatur dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut.

“Ya, yang sudah kita tetapkan rata-rata alur pelayaran utama kelas satu itu sudah kita tetapkan. Yang sudah diatur detailnya paling sekitar 35-an. Tapi kita terus membuat proses usulan, yang sudah diproses biro hukum yang udah kita teruskan dan kami wajibkan UPT Distrik Navigasi melakukan survei mandiri,” katanya.

Dalam satu tahun, ia menargetkan 50 alur pelayaran diatur, di mana masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Distrik Navigasi menyelesaikan dua alur pelayaran umum per tahun.

Basar menjelaskan kendala yang dihadapi, yakni diperlukannya survei ke lepangan dan banyak kondisi berubah saat dilakukan survei dengan ketika akan ditetapkan aturannya.

“Tugas yang berat tidak langsung kita buatkan sekaligus, dalam bentuk rancangan jadi surat keputusan. Kita harus survei alur pelayaran, sedangkan banyak alur pelayaran kita belum dilakukan survei hidros. Kalaupun sudah disurvei sekian tahun lalu, tetap harus melakukan survei betimeter lagi, ada terjadi pendangkalan ada bahaya-bahaya baru kita tetap lakukan (survei),” katanya.

Sanksi yang dikenakan, kata Basar, apabila terbukti melanggar, yakni sanksi administratif, namun bisa dikenakan sanksi pidana apabila menyebabkan korban jiwa atau musibah.

Salah satu standar dan prosedur alur pelayaran umum yang tengah digodok, yakni di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara, selain Selat Sunda dan Selat Lombok.

Dia menuturkan penyelenggaraan alur pelayaran di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara baik untuk alur masuk maupun alur keluar akan dimonitor dan diatur lalu lintasnya melalui vessel traffic service (VTS) di Tarakan.

"Stasiun VTS Tarakan dapat memberikan layanan seperti informasi penyiaran berita meteorologi, kondisi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di alur dan sekitar perairan pelabuhan, termasuk informasi kondisi lalu lintas kapal dan informasi lain yang dibutuhkan," ujarnya.

Menurut Basar, implementasi operasional VTS Tarakan ini akan dituangkan dalam standard operational procedure (SOP) atau standar dan prosedur yang disusun oleh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan meminta masukan dari pihak-pihak terkait untuk penyempurnaan SOP VTS Tarakan.

"Nantinya, setelah SOP tersebut sudah dibuat selanjutnya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut," kata Basar.

Dalam hal ini, Basar meminta agar seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung rencana pemberlakuan penetapan alur pelayaran Pelabuhan Tarakan dan juga penetapan SOP VTS Tarakan, untuk pemenuhan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca juga: Kemenhub siapkan prosedur alur pelayaran di Pelabuhan Tarakan
Baca juga: Indonesia sempurnakan proposal skema alur pemisahan pelayaran
Baca juga: Kemenhub: alur pelayaran Selat Lombok paling potensial


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019