Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau akan memberikan penghargaan kepada Bripka Lius Mulyadin, anggota polisi yang tertembak saat penggerebekan gembong narkoba di Kota Pekanbaru, Selasa.

"Anggota Polri yang terluka akan dapat penghargaan," kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo dalam keterangan pers di Mapolda Riau.

Bripka Lius Mulyadin mengalami luka tembak dan patah tangan pada bagian lengan kanan, ketika kontak senjata saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ini, Lius yang merupakan anggota Resmob Polda Riau tersebut sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Dia akan menjalani operasi akibat luka tembak tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau sebelumnya menembak mati seorang bandit narkoba bernama Satriandi yang selama ini berstatus sebagai buronan nomor satu di Bumi Lancang Kuning, setelah berhasil kabur dari penjara dengan menodongkan senjata api ke sipir.

Satriandi tewas ditembak di sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Baku tembak terjadi selama selama lebih kurang 30 menit di lokasi kejadian.

Dua orang berhasil ditembak mati dalam penggerebekan itu. Mereka adalah Satriandi dan rekannya Ahmad Royani. Ahmad diketahui sebagai pengawal pribadi Satriandi.

Sedangkan seorang tersangka lainnya RN berhasil ditangkap dalam keadaan hidup.
Baca juga: Polda Riau tembak mati dua gembong Narkoba

"Ini merupakan bentuk ketegasan kami melawan narkoba. Lebih baik begini dibanding generasi muda kita terancam," ujar Kapolda.

Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hulu yang dipecat karena keterlibatan narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta Kota Pekanbaru atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi. Saat itu, Satriandi nekat lompat dari kamar.

Akibatnya, dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Namun, dia berhasil selamat meski sempat mengalami gangguan kejiwaan.

Kemudian Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apa pun karena mengalami gangguan kejiwaan.

Lalu, di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.

Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.

Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas Pekanbaru dengan cara menodong petugas jaga menggunakan senjata api.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019