Jakarta (ANTARA) - Penyanyi rap (rapper) asal Texas Tay-K dijatuhi hukuman 55 tahun penjara, Selasa, atas keterlibatannya dalam sebuah invasi rumah pada 2016 yang menyebabkan satu orang meninggal, demikian laporan Pagesix.

Pria berusia 19 tahun yang tenar karena jadi buronan polisi itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan setelah jaksa membuktikan bahwa dialah dalang dari perampokan yang memakan satu korban jiwa.

Pihak berwenang juga menuduh penulis lirik "The Race" itu melakukan pembunuhan besar-besaran di San Antonio, tempat ia diduga merampok dan membunuh seorang pria di Chick-fil-A.

Dibutuhkan waktu hingga tiga jam sampai para juri di Tarrant County mencapai kesepakatan untuk menjatuhkan vonis 55 tahun penjara pada Selasa, menurut kantor jaksa distrik.

Tay-K yang nama aslinya adalah Taymor McIntyre juga diganjar dengan hukuman 30 dan 13 tahun karena perampokan yang parah, di samping tuduhan pembunuhan. Hukuman akan berjalan bersamaan dan ia juga harus membayar denda 10.000 dan 5.000 dolar AS.

Jaksa mengatakan kepada The Post bahwa orang tua korban perampokan Tay-K yakni Ethan Walker (21) --yang ditembak mati oleh salah satu kaki tangan Tay-K-- berbicara di pengadilan pada Selasa dan berterima kasih kepada polisi karena sudah menyeret remaja yang membahayakan itu ke muka pengadilan.

Ayah Walker, Richard, mengecam Tay-K karena "mengambil untung" dari kematian anaknya dalam beberapa bulan dan tahun setelah penangkapannya. Tay-K merilis lagu  TheR Race"s yang masuk Billboard Hot100 saat pelarian pada 2017.

Dalam lirik lagu itu, ia berbicara tentang merampok orang dan menembak mereka di "wajah sial" mereka.

"Setiap lirik 'The Race' berlumuran darah anakku," kata Richard marah. "Setiap kaos Tay-K yang pernah dijual mengandung darah anakku."

Tay-K dipindahkan ke penjara Tarrant County pada Selasa dan diperkirakan akan dibawa ke penjara negara bagian di kemudian hari. Dia bisa dibebaskan bersyarat setelah menjalani setengah waktu hukumannya.

Tuduhan pembunuhan besar-besaran Tay-K diajukan di Bexar County, bersama dengan dakwaan perampokan tambahan yang diperparah untuk pemukulan "biadab" atas seorang "berusia 65 tahun yang tak berdaya," menurut pihak berwenang.

Dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup untuk insiden-insiden itu, tetapi bukan hukuman mati, karena ia masih di bawah umur ketika ia diduga melakukan kejahatan

Baca juga: Rapper Tay-K dinyatakan bersalah dalam kasus perampokan
 

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2019