Jakarta (ANTARA News) - Kesimpulan terhadap dugaan praktek pemindahkapalan (transhipment) tekstil dan produk tekstil (TPT) China ke AS oleh 36 perusahaan Indonesia akan diumumkan pada April. "Menurut Bea Cukai AS, kesimpulan akhirnya sekitar enam atau tujuh minggu setelah verifikasi," kata Direktur fasilitasi ekspor dan impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Harmen Sembiring ketika dihubungi ANTARA News, Senin. Harmen menjelaskan verifikasi telah dilakukan sejak 25 Februari hingga 7 Maret 2008 kepada 36 perusahaan yang berlokasi di Bogor Bekasi, Jakarta dan Tangerang. "Yang diverifikasi adalah kebenaran asal barang TPT, apakah dari Indonesia atau bukan," ujarnya. Sejak September 2006, Indonesia telah memiliki kerja sama dengan AS untuk mencegah terjadinya transhipment ilegal dengan cara pertukaran data SKA. MoU antara Menteri Perdagangan RI dan USTR, setiap Senin data SKA TPT tujuan AS dikirim ke Pabean AS. Nilai ekspor TPT Indonesia sejak 2005 mengalami peningkatan 12,5 persen dibanding 2004 saat diberlakukannya aturan kuota terhadap ekspor TPT Indonesia ke AS, Kanada, Uni Eropa, dan Turki. Pada tahun 2006, nilai ekspor TPT Indonesia meningkat 23,6 persen dibanding 2004. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan ekspor tekstil dan produk tekstil pada tahun 2008 akan mencapai 11,06 miliar dolar AS, atau tumbuh 10 persen dibanding realisasi ekspor 2007 yang sebesar 10,06 miliar dolar AS. Peningkatan ekspor tersebut didorong adanya investasi 500 juta dolar AS dalam industri TPT yang rencananya akan digunakan untuk memodernisasi mesin-mesin, sehingga bisa meningkatkan kapasitas produksi lebih dari 5 persen. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008