salah satunya menemukan adanya setoran retribusi yang tidak dipenuhi
Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, segera memutus kontrak kerja sama bidang pariwisata terkait pengelolaan Pulau Saronde dengan pihak ketiga.

Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lukman Botutihe, di Gorontalo, Rabu, terkait sorotan lima fraksi DPRD, yaitu PAN, PDIP di dalamnya termasuk Demokrat, Golkar, Gerakan Keadilan Sejahtera (koalisi Gerindra-PKS) dan Hanura, terhadap pengelolaan Pulau Saronde yang dikerjasamakan dengan pihak PT Gorontalo Alam Bahari.

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, di ruang sidang kantor DPRD setempat.

Baca juga: Wisatawan Nusantara Asal Sulut Dominasi Kunjungan Ke Pulau Saronde

Lukman mengatakan, sebelumnya DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus), hasilnya merekomendasikan kepada Pemda, untuk memutus kontrak kerja sama dengan pihak pengelola Pulau Saronde.

DPRD kata dia, memberi perhatian penting, mengingat Pulau Saronde merupakan ikon pariwisata daerah itu, namun hingga saat ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan pariwisata daerah.

Bahkan kata Lukman, pendapatan asli daerah (PAD) tidak bertambah padahal pengelolaan pulau itu sudah berlangsung cukup lama.

Baca juga: Investor Hongkong akan kembangkan lima pulau wisata di Gorontalo Utara

"Kami melakukan evaluasi di bidang pendapatan, salah satunya menemukan adanya setoran retribusi yang tidak dipenuhi," ujarnya.

Maka DPRD kata dia, merekomendasikan Pemda untuk mencari pengelola yang lebih bonafit, yang akan lebih menguntungkan daerah.

"DPRD memberi kesempatan kepada Pemda untuk serius terhadap rekomendasi tersebut dan diminta menindaklanjutinya dengan cepat," ucapnya.

Baca juga: Kawanan hiu paus juga muncul di Pulau Saronde

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDIP yang didalamnya terdapat partai Demokrat, mengatakan, ada beberapa kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dengan pihak rekanan yaitu PT Gorontalo Alam Bahari, yang tidak dipenuhi.

Dicontohkannya, kewajiban pihak perusahaan terhadap retribusi yang harus disetor ke kas daerah.

Bahkan, kata Djafar, tidak nampak pembangunan fasilitas oleh pihak perusahaan, selain aset-aset yang dimiliki Pemda.

Baca juga: 20 kapal layar dari berbagai negara tiba di Pulau Saronde

"Aset-aset yang ada, didominasi pada pembebanan melalui APBD dan APBN, yang dimanfaatkan pihak pengelola," ujarnya.

Djafar mengatakan, tahun depani, Pemda sudah harus memutus kontrak kerja sama tersebut.

DPRD menilai, pengelolaan Pulau Saronde, lebih baik dikelola secara lokal atau internal pemerintah daerah, daripada dikerjasamakan, namun tidak memberikan dampak apa-apa bagi daerah.

Kepala Badan Keuangan setempat, Husin Halidi mengatakan, tercatat penerimaan retribusi ke kas daerah tahun anggaran 2018 dari pengelolaan Pulau Saronde, sebesar Rp39 juta.
Sementara untuk tahun ini, tercatat nol atau hingga saat ini belum ada penerimaan tercatat dari retribusi tersebut.
Djafar Ismail, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDIP didalamnya terdapat Demokrat. (Antara/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019