Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus sebut tanaman "lidah mertua" (sansevieria trifasciata), hanya cocok sebagai solusi alternatif, bukan solusi utama untuk mengatasi polusi udara di langit ibu kota.

Menurut dia, hal utama yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini adalah mencari akar masalah utama besarnya polusi udara bersama dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pencegahan.

Baca juga: Pengamat: Langkah pengendalian polusi harus dilakukan bersamaan
Baca juga: Pengamat: Ruang terbuka hijau di pusat kota efektif atasi polusi udara
Baca juga: Menanti keampuhan "lidah mertua" atasi polusi ibu kota


"Kalau 'lidah mertua' ini boleh-boleh saja jadi salah satu alternatif yang memperkuat solusi-solusi tadi. Ada yang dengan bantuan alam, ada juga dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan," kata Bestari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

"Lidah mertua", menurut Bestari, masih dirasa belum cocok menjadi solusi ampuh bagi pencegahan dan pengurangan polusi udara di Jakarta, mengingat tanaman tersebut tidak bisa tumbuh tinggi di atas satu meter.

"Lagian saya rasa 'lidah mertua' itu adanya di bawah kan ya. Nah kalau udah buat lima meter ke atas gitu gimana dia bisa jadi antipolutan? Jadi lebih ke dia ini cocok sebagai solusi alternatif," tuturnya.

Hal yang ia nilai menjadi langkah pertama dan utama untuk menurunkan tingginya angka polusi udara di Jakarta saat ini adalah penertiban kendaraan, baik umum maupun pribadi yang sudah terlalu lama dipakai untuk tidak digunakan lagi.

"Ada kendaraan yang usianya sudah melebihi 10 tahun dan masih beroperasi, ini kan sumbangannya terhadap polusi itu luar biasa, karena gas buangnya tidak ter-filter dengan baik. Nah ini yang perlu dibuat satu kebijakan baru untuk mengurangi polusi," ujar anggota fraksi Partai NasDem tersebut.

Bestari lalu mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta telah bicara baik dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perhubungan untuk mengadakan penertiban terhadap angkutan-angkutan umum maupun pribadi, hingga sepeda motor.

Penertiban tersebut, lanjut dia, bisa beragam bentuknya. Mulai dari razia bagi kendaraan-kendaraan yang berusia lama, hingga pemberian tanda seperti stiker untuk kendaraan yang sudah lolos uji emisi.

"Jadi selain menimbulkan efek jera, ada kewajiban yang timbul bagi masyarakat untuk mengecek emisi gas buang kendaraan itu. Sehingga orang merasa bahwa uji emisi adalah suatu kelengkapan sendiri bagi kendaraannya seperti layaknya STNK," kata Bestari.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta akan membagikan tanaman lidah mertua secara gratis kepada masyarakat mulai Agustus mendatang. Tanaman lidah mertua dinilai efektif mengurangi polusi udara.

Baca juga: DKI bikin aplikasi smartphone permudah urusan pemakaman
Baca juga: Anggota DPRD DKI: SiLPA tinggi, banyak kegiatan tidak terealisasi

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019