Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Rabu, menahan Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Akh Rojiun alias AR  terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang.

AR ditahan oleh tim penyidik Kejari Sampang setelah yang bersangkutan dijemput paksa penyidik di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kejari Sampang selamatkan uang negara Rp1 miliar lebih

Baca juga: Kejari Sampang usut penyimpangan BLSM


"Yang bersangkutan kami tahan, karena menerima fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur dalam keterangan pers kepada wartawan sesaat setelah penangkapan.

Selain menangkap Rojiun, Kejari Sampang juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp75 juta, mobil CRV bernomor polisi AG 1939 VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Rojiun selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Sampang mulai pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Selain Kasi Sarana dan Prasarana SD Disdik Rojiun, tim penyidik Kejari Sampang juga menangkap stafnya Mohammad Edi Wahyudi (MEW).

Kepala Kejari Maskur menuturkan, modus yang dilakukan tersangka adalah menarik fee proyek 12,5 persen dari total anggaran Rp1,4 miliar kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Jadi SDN Banyuanyar 2 pada tahun ini memperoleh dana pembangunan ruang kelas senilai Rp1,4 miliar dari APBN, sudah cair sebagian dana sehingga tersangka AR menghubungi kepsek untuk meminta fee, akhirnya kepsek terpaksa memberikan uang itu karena didesak dan ditelepon beberapa kali," kata Maskur.

Ia menjelaskan, sebenarnya permintaan fee proyek oleh tersangka lebih besar dari total barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan senilai Rp75 juta.

"Permintaan tersangka 12,5 persen dari jumlah tersebut, karena masih baru pencairan sehingga hanya sejumlah itu uang yang bisa diserahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Saat ini, dua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditahan, petugas melakukan penyegelan di ruang Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Rojiun. Penyegelan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

Baca juga: Kejari Sampang Panggil Paksa Mantan Ketua DPRD

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019