Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya memastikan ketersediaan hewan kurban baik sapi maupun kambing di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Hari Idul Adha 1440 Hijriah.

"Kami pastikan jumlah kurban baik sapi maupun kambing cukup untuk keperluan kurban tahun ini," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner (Kesmavet), DKPP Kota Palangka Raya, Sumardi, Kamis.

Sampai saat, lanjut dia, ini sudah ada sekitar 900 sapi yang masuk ke Kota Palangka Raya dan sekitar 200 kambing. Jumlah itu pun diprediksi terus bertambah seiring mendekati hari Idul Adha.

Dia menerangkan, selain hasil ternak warga di Kota Palangka Raya, sapi kurban sebagian besar hewan kurban terutama sapi didatangkan dari luar kota.
Baca juga: Pedagang kambing berkisah tentang pemulung beli hewan kurban

Hal tersebut karena produksi sapi yang dilakukan warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah baru sekitar 10 persen dari total keperluan sapi kurban selama Idul Adha.

Sumardi mengatakan jumlah persediaan hewan kurban yang disediakan pedagang di ibu kota Kalimantan Tengah itupun dari tahun ke tahun terus meningkat.

Berdasarkan data, pada 2013 tercatat persediaan sapi di Palangka Raya adalah 842 ekor. Pada 2014 persediaan mencapai 867. Sedangkan pada 2015 tercatat para pedagang di "Kota Cantik" itu menyediakan 865 sapi dan 281 kambing kurban.

Pada 2017 jumlah ketersediaan sapi menjadi 900 ekor lebih dan kambing 300 ekor lebih. Pada 2019 sekitar 1.500 sapi dan 500 kambing.

"Peningkatan penyediaan hewan kurban ini juga karena permintaan masyarakat bertambah. Setiap tahun semakin banyak warga yang turut berkurban," katanya.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat yang akan berkurban tidak risau kekurangan stok hewan kurban.

Dia menambahkan saat ini pihaknya juga telah menyiapkan tim pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan untuk dijadikan kurban

Biasanya setiap hewan kurban yang dinyatakan layak maka akan dipasang pening atau tanda di bagian tali atau telinga. Maka jika tak ada tanda itu secara tidak langsung hewan kurban dinyatakan tidak layak dijadikan kurban.
Baca juga: Kementan bangun 21 fasilitas pemotongan hewan kurban
Baca juga: Penjualan hewan kurban di Sampit tetap laris meski harga naik

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019