Interoperabilitas Koopssus TNI dan Detasemen Khusus 88 Polri merupakan dambaan mayoritas masyarakat Indonesia."
Jakarta (ANTARA) - Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati berpendapat terbentuknya Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, maka upaya pemerintah memberantas terorisme akan semakin fokus dan tuntas.

"Interoperabilitas Koopssus TNI dan Detasemen Khusus 88 Polri merupakan dambaan mayoritas masyarakat Indonesia," kata Susaningtyas, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden: Terorisme dan radikalisme masih menjadi tantangan serius

Baca juga: Kemenhan teliti literasi mahasiswa untuk cegah terorisme

Baca juga: Kepala BNPT: Wakil rakyat harus berwawasan kebangsaan kuat

Baca juga: Tentara Indonesia dan Malaysia belajar tanggulangi teroris di Bogor


Menurut dia, radikalisme dan ekstremisme di Indonesia memang harus dilawan oleh semua komponen bangsa.

"Saat ini terorisme adalah musuh bersama (public enemy) yang memang menjadi target bersama TNI-Polri," kata Nuning, sapaan Susaningtyas Kertopati.

Ia menjelaskan Koopssus TNI merupakan komando utama operasional untuk pasukan khusus dan satuan khusus TNI dalam rangka kontijensi.

Di banyak negara organisasi tempur tersebut lazim di bawah komando langsung seorang panglima yang siap digerakkan 24 jam ke seluruh pelosok negeri dengan mobilitas tinggi didukung logistik yang prima.

Konsep operasi Koopssus TNI juga sangat berbeda dibandingkan satuan TNI reguler lainnya. Koopssus TNI mengutamakan kekuatan pukul yang mematikan untuk aksi preventif dan aksi represif.

Oleh karena itu, kata Nuning, stamina yang unggul para prajurit dari ketiga matra dilengkapi peralatan tempur individual yang handal merupakan kunci keberhasilan setiap tugas yang diemban.

Selain di dalam negeri, maka keistimewaan Koopssus TNI sebagaimana pasukan khusus negara lain adalah kapabilitas untuk bertempur di kawasan baik regional maupun internasional.

Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Perpres ini merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.

Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengatakan telah mengajukan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk Koopssus TNI ini untuk membangun infrastruktur dan penyediaan peralatan seperti senjata.

Selain itu, TNI akan membangun jaringan Koopssus di daerah yang didesain untuk mendeteksi posisi terduga teroris.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019