Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah telah melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah dan aparat hukum bagi upaya mengembalikan lahan seluas 50 hektare di Jalan Tabat Kalsa km14,5 ruas jalan Palangka Raya-Kalampangan yang dicaplok oknum kelompok masyarakat dan sebagian telah dijual secara liar.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalteng, Korem 102/Panju Panjung, Kanwil BPN, Pemko Palangka Raya, sebagai upaya penyelamatan aset sosial tersebut," kata Wakil Ketua PWM Kalteng bidang Wakaf Dr.H.Abubakar H.Muhammad kepada ANTARA di Palangka Raya, Kamis.

PWM Kalteng secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Sabangau bernomor 146/K/11/0/2019 tertanggal 23 Juli 2019 tentang  permintaan mengamankan lahan seluas 50 Hektare, dengan tidak mengeluarkan surat keterangan atau surat kepemilikan tanah di lahan yang dicadangkan untuk pembangunan fasilitas sosial kemasyarakatan oleh Persyarikatan Muhammadiyah di Jalan Tabat Kalsa Km 14,5 Palangka Raya tersebut.

Permintaan Persyarikatan Muhammadiyah itu didasarkan pada hasil pertemuan dan konsultasi serta koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya 12 Juli 2019.
Baca juga: Polda Banten ungkap 12 kasus mafia tanah

Kemudian juga didasarkan pada pertemuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah tentang lahan Persyarikatan Muhammadiyah di Jalan Mahir Mahar/Tabat Kalsa Km 14,5 Kota Palangka Raya arah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dia mengatakan sebagai tindak lanjut kerja sama dan kesepakatan antara Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa kepemilikan lahan Persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Indonesia perlu mendapat dukungan seluruh pihak pengelola pemerintahan.

"Mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan nasional," kata Abubakar.

Terkait upaya pengamanan lahan tersebut PWM Kalteng juga terus menggelar pertemuan yang difasilitasi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya selama periode 2017 sampai 2019.

Dalam hal itu juga disepakati bahwa pada dasarnya kepemilikan aset dan lahan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai bagian dari kebijakan nasional yang harus mendapat dukugan penuh dari komponen masyarakat.

"Sehingga aset dan lahan Persyarikatan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan pembangunan nasional. untuk memperkuat permohonan ini kami lampirkan data pendukung yang dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polres Bekasi serahkan Kades tersangka kasus tanah kas desa
Baca juga: Kemenag Kalteng fokus sertifikasi tanah wakaf

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019