Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Assessment Center Indonesia  (PASSTI) tengah menyiapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagai upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di era Industri 4.0.

"Untuk itu kami menggelar konvensi mengenai Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) sebagai langkah awal masuknya Indonesia ke era industri digital," kata Ketua PASSTI T. Zilmahram di Jakarta, Kamis.

Zilmahram mengakui untuk menyelenggarakan konvensi ini membutuhkan proses yang cukup pajang.

Hadir dalam penyelenggaraan konvensi ini Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Sukiyo), serta para user, praktisi dan pakar assessment.

Zilmahram mengatakan, acara ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut serta finalisasi dari kegiatan sebelumnya yang dilakukan di Bandung yakni Pra Konvensi RSKKNI Bidang Assessment Center sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Tata Cara Penyusunan SKKNI.

Dari kegiatan Konvensi ini diharapkan tercapai kesepahaman dan kesepakatan para pemangku kepetingan yang terkait, atas butir-butir yang ada dalam rumusan RSKKNI.

Saat ditemui pada acara tersebut, Sukiyo mengatakan, penyusunan standar kompetensi ini penting untuk menjawab kebutuhan tuntutan dunia kerja di bidang Assessment Center.

"Hingga saat ini sudah semakin banyak perusahaan yang menggunakan metode Assessment Center dalam penempatan tenaga kerja.” ujarnya.

Dalam dua dekade ini Assessment Center di Indonesia menunjukan perkembangan yang cukup pesat. Banyak perusahaan/organisasi, institusi pemerintah maupun swasta, memberikan perhatian besar pada Assessment Center dalam mengembangkan potensi karyawan terbaik.

Zilmahram mengatakan, dalam kegiatan Prakonvensi sebelumnya peserta telah memberikan masukan dan memvalidasi RSKKNI yang telah dirumuskan.

"Kami dari PASSTI berharap seluruh pakar dan praktisi Assessment Center dapat mengikuti standarisasi SKKNI, agar dapat para karyawan dari berbagai tingkatan memenuhi kebutuhan tuntutan dunia kerja," ujar dia.

Ia pun menambahkan dengan disusunnya standar kompetensi ini, diharapkan semua pihak yang terkait akan memiliki standar yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya.

Secara lebih strategis, pemanfaatan assessment center yang valid dan reliable sesuai panduan etika yang ditetapkan, akan mampu menciptakan pemimpin bertalenta selaras dengan kebutuhan strategi perusahaan serta mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan dan kinerja perusahaan, terlebih menghadapi persaingan di era industri 4.0.

Penyusunan standar kompetensi ini merupakan inisiatif PASSTI untuk menjawab kebutuhan tuntutan dunia kerja di bidang Assessment Center.

Lebih jauh, Sukiyo mengatakan keberadaan Standar kompetensi dibutuhkan agar semua pihak terkait memiliki pedoman yang sama dalam menerapkan metode Assessment Center.

Dalam prosesnya, penyusunan RSKKNI Bidang Assessment Center dilakukan oleh tim sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri KEP 41/SKPK/IV/2018 tentang Penunjukkan Tim Penyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Assessment Center, ujarnya.

Verifikasi internal terhadap RSKKNI pun telah dilakukan oleh tim Kemenaker sebagai Instansi teknis pembina, yang mengawal serta memonitor perkembangan RSKKNI yang disusun, jelasnya.

Direktorat Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Direktorat Jendral Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, dalam hal ini berperan sebagai Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Assessment Center.

Sukiyo menjelaskan penyusunan RSKKNI Bidang Assessment Center ini mendapat dukungan dari PT. Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk, PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), PPM Manajemen, PT Angkasa Pura II (persero), PT Mitratel, PT Bina Potensia Indonesia dan PT Daya Dimensi Indonesia.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019