Ambon (ANTARA) - Ajudan mantan Wagub Maluku, Bripka Markus Patiwaepau dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majeis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal kumulatif yang didakwakan JPU Kejati Maluku.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan pertama dan pasal 112 UU narkotika sebagai sebagai dakwaan kedua," kata Ketua majelis hakim, Hamzah Kailul didampingi Syamsudin La Hasan dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Terdakwa juga terbukti melanggar melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Baca juga: Keluarga halangi penangkapan tersangka narkoba di Ambon

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang menuntut terdakwa dijatuhi vonis delapan tahun penjara.

Baca juga: Oknum Polri jadi bandar sabu terancam pemecatan

Markus Pattiwaepauw merupakan mantan ajudan pribadi salah satu Wagub
Maluku yang menjadi terdakwa dugaan kasus narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu yang ditahan sejak Februari 2019.

Penangkapan terdakwa dimulai ketika anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku meringkus terdakwa lain atas nama Andreas Donald Wakanno yang telah divonis 20 tahun penjara dalam persidangan terpisah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Andreas dan dari pengakuannya, diketahui sabu-sabu itu didapatnya dari terdakwa yang juga merupakan saudaranya.

Baca juga: Polda Maluku ringkus oknum polisi bandar sabu

Peristiwa ini bermula sejak tanggal 15 Februari 2019 ketika Andreas masih berada di Jakarta lalu dihubungi terdakwa melalui telepon genggam yang mengatakan akan ada seseorang menghubunginya untuk menjemput barang.

Selanjutnya, pada Sabtu, (16/2) 2019, Andreas dihubungi seseorang untuk datang mengambil barang berupa kresek warna hitam di belakang gudang Indosiar Jakarta.

Setelah mengambil paket tersebut, Andreas kemudian menelepon terdakwa dan menyatakan kalau barangnya sudah dijemput.

Baca juga: BNNP Maluku sita rumah bandar narkoba

Usai mendapat telepon dari Andreas, terdakwa langsung membeli tiket tujuan Ambon dan mengirimkan kode booking atas nama Andreas agar dipakai terbang menuju Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air tanggal 16 Februari 2019 dan keesokan sekitar pukul 06:00 WIT Andreas sudah tiba di Ambon.

Andreas selanjutnya menuju rumah dinas Wakil Gubernur Maluku di kawasan Karang Panjang guna memberikan paket berupa narkotika jenis sabu-sabu itu kepada terdakwa.

Kemudian sekitar pukul 08:00 WIT terdakwa datang menemui saksi Andreas dan menerima paket tersebut dan selanjutnya terdakwa memberikan satu paket sabu sabu kepadanya.

Baca juga: Seorang perwira menengah polisi di Maluku Utara positif narkoba

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu-sabu ukuran kecil, dua paket sabu-sabu ukuran besar 100 gram dan alat isap alias bong.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Makarisos Soulisa menyatakan pikir-pikir.
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019