Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat, melaporkan delapan kasus dugaan korupsi di sejumlah daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta . Kedelapan dugaan korupsi itu adalah penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nilai sekitar Rp21,32 miliar. Kedua, penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2004/2005 Kabupaten Waropen, Papua, dengan nilai sekitar Rp11,13 miliar. Ketiga, penyimpangan dana otonomi khusus tahun 2004 di Kabupaten Waropen, Papua, yang bernilai sekitar Rp8,5 miliar. Keempat, penyimpangan dana otonomi khusus tahun 2004 Kabupaten Yapen Waropen, Papua, dengan nilai sekitar Rp50,39 miliar. Kelima, penyalahgunaan dana non DIK atau dana tak tersangka Kabupaten Tolikara, Papua, yang bernilai sekitar Rp28,11 miliar. Keenam, penyimpangan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Universitas Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp9,32 miliar. Ketujuh, penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2005 sampai 2007 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang mencapai Rp36,6 miliar. Terakhir adalah penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2004 sampai 2006 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang mencapai Rp10,46 miliar. Anggota DPD, Marwan Batubara berharap KPK menindaklanjuti, paling tidak salah satu dari delapan kasus yang dilaporkan. "Sehingga bisa menimbulkan efek jera," katanya. Marwan secara khusus memberikan perhatian pada dugaan korupsi di Papua. Dari delapan kasus yang dilaporkan, empat diantaranya terjadi di Papua. Dia menilai kasus di Papua harus mendapat perhatian serius, terutama yang terkait dengan dana otonomi khusus. Hal itu harus diperhatikan karena dana otonomi khusus yang digelontorkan ke Papua tidak sedikit, yaitu mencapai Rp2 triliun per tahun, katanya. Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah mengatakan akan mempelajari laporan tersebut. KPK, katanya, akan mengkaji kasus mana yang baru dan kasus mana yang sudah ditangani aparat penegak hukum setempat. "Untuk yang sudah ditangani, kita akan melakukan fungsi supervisi," kata Chandra. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008