Kudus (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan ruang kerja bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus beserta sejumlah ruang kerja beberapa organisasi perangkat daerah, Minggu.

Sejumlah ruang kerja OPD yang diperiksa tim KPK, yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ruang kerja staf khusus bupati, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kudus serta mobil nissan terano milik bupati.

Baca juga: Bupati Kudus bisa dituntut dengan hukuman mati
Baca juga: Bupati Kudus bantah terima uang suap


Tim KPK yang bertugas melakukan penggeledahan memakai rompi bertuliskan KPK dengan didampingi Aparat kepolisian Resor Kudus serta Wakil Bupati Kudus M. Hartopo dan Asisten III Setda Kudus Masut.

Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo di Kudus, Minggu, membenarkan, bahwa pemeriksaan oleh tim KPK tidak hanya terbatas di ruang staf khusus bupati, Sekda Kudus, dan BPPKAD, melainkan juga melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, serta Bagian Orpeg.

Kehadiran dirinya, kata dia, hanya sebatas mendampingi tim KPK.

Selain melakukan pemeriksaan di sejumlah ruang kerja, mereka juga membawa sejumlah dokumen yang dianggap menjadi dasar atau bukti-bukti lain.

"Hanya saja, secara rinci saya tidak mengetahui baik nama dokumen maupun jumlahnya," ujarnya.

Dengan adanya pemeriksaan oleh tim KPK, dia memastikan, sejumlah ruang kerja yang sebelumnya disegel oleh KPK, Senin (28/7) sudah bisa digunakan untuk aktivitas kerja.

Ia memperkirakan pemeriksaan oleh tim KPK akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi-saki juga akan dilakukan.

Sementara keberadaan mobil nissan terano milik bupati yang ikut diperiksa, kata dia, sejak dulu membawa mobil tersebut ketika saat Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya.

Mobil tersebut saat ini masih terparkir di garasi mobil kompleks Sekda Kudus.

KPK sendiri sudah menetapkan status Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus beserta Staf Khusus Agus Suranto dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan.

Ruang kerja yang sebelumnya disegel oleh KPK pada Jumat (26/7), yakni ruang kerja Bupati Kudus, staf khusus bupati, ruang kerja Sekda Kudus, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP).

Dalam pemeriksaan oleh tim KPK tersebut, tercatat ada 17 personel dari Polres Kudus yang mendapat penugasan bantuan pengamanan. 

Baca juga: KPK dan "pelanggannya" bupati
Baca juga: KPK tahan Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019