Para mahasiswa pencari kerja harus sadar dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif pekerja, mendapat perlindungan dari kemungkinan risiko sosial
Jambi (ANTARA) - Universitas Batanghari (Unbari) Jambi mendaftarkan sebanyak 470 mahasiswanya untuk ikut program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi sebagai upaya memberikan perlindungan sosial kepada mahasiswa/i.

Hal tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Unbari dan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Eka Putra dan Rektor Unbari Fachruddin Razi, yang digelar di Aula Unbari, Kota Jambi, Senin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Mayriwan Eka Putra dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Unbari karena peduli dengan keselamatan dan perlindungan jaminan sosial untuk mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Ia mengatakan pada periode pertama, sebanyak 470 mahasiswa itu didaftarkan untuk ikut dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam kesempatan itu, Mayriwan juga menjelaskan tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di hadapan mahasiswa mengenai pentingnya mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Para mahasiswa pencari kerja harus sadar dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif pekerja, mendapat perlindungan dari kemungkinan risiko sosial," katanya.

Ia menjelaskan ada enam program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Program Jaminan Pensiun.

Program JKK adalah memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

Manfaat yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja, berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.

Sedangkan Program JKM adalah jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, demikian Mayriwan Eka Putra.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bidik tenaga kerja informal Jambi

Baca juga: Ribuan perusahaan Jambi menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Pembayaran klaim BPJS-TK Jambi mencapai Rp55,6 miliar

Pewarta: Syarif Abdullah dan Dodi Saputra
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019