Tanjungpinang (ANTARA) - RAJ diberhentikan dengan hormat sebagai ASN yang bertugas di Pemprov Kepri sebelum terlibat dalam penjualan sabu-sabu, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri Firdaus di Tanjungpinang, Senin.

"Jadi, sebelum kasus narkoba yang diungkap Polda Jambi itu, sebenarnya dia (RAJ) sudah diberhentikan karena indisipliner," ujarnya.

Sebelum terjerat kasus narkoba, RAJ sudah lama tidak masuk kantor. RAJ yang sempat menjadi pejabat Eselon IV Dinas UKM dan Koperasi Kepri beberapa kali diberi peringatan lisan dan tulisan. Namun, peringatan keras dari kepala dinas tidak membuat RAJ berubah.

Baca juga: Dua ASN Balangan dipecat karena terlibat narkoba

"Setelah diperingatkan, ada masuk kantor 2 atau 3 hari, kemudian berulah lagi. Akhirnya, kepala OPD yang bersangkutan melaporkan kepada kami, Sekda Kepri, dan dilanjutkan kepada Gubernur," katanya.

Menurut Firdaus, peringatan harus diberikan kepada ASN yang 3 hari secara berturut-turut alpa masuk kantor. Peringatan dan pembinaan harus dilakukan di internal OPD yang bersangkutan.

Jika ASN tidak dapat dibina lagi, lanjut dia,baru dilakukan proses selanjutnya hingga diberhentikan.

"Sebelum kejadian penangkapan itu, sudah diproses oleh Inspektorat, Biro Hukum, dan BKD Kepri, baru diajukan kepada Gubernur untuk menerbitkan SK pemberhentiannya," kata Firdaus.

Kepala Inspektorat Kepri Mirza mengatakan bahwa status RAJ saat ditangkap Polda Jambi tidak lagi sebagai ASN Pemprov Kepri.

"Sudah diberhentikan secara hormat sebelum ditangkap," tegasnya.

Baca juga: Terkait sabu-sabu, dua pejabat Pemprov Kepri ditangkap

Surat pemberhentian secara tidak hormat akan diterbitkan lagi jika RAJ dinyatakan bersalah, dan keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

"Kami ikuti perkembangannya. Kalau bersalah, diterbitkan lagi surat pemberhentian tidak hormat," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019