Saat ditangkap di rumahnya, anggota menemukan 89 butir amunisi, 30 butir di antaranya berada di dalam magasen yang disimpan dalam lemari pakaian orang tuannya, kata Gustav
Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura menangkap GW alias Tura (31) berkebangsaan Papua Nugini yang diduga sebagai pemasok ganja yang dibawa dari negaranya.

Selain menangkap GW, juga ditangkap AMA alias Apolos (24) warga yang mendiami kawasan Dok IX, Jayapura atas kepemilikian 89 butir amunisi berbagai kaliber, kata Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Senin.

Gustav yang didampingi Kasat Narkotika AKP Hanafi, Kasat Serse AKP Sugeng Wijaya dan Kabag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu (27/7) oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Jayapura Kota dan bagian Jatanras Polda Papua yang dilakukan terpisah.

Awalnya ditangkap AMA, setelah anggota mendalami informasi dari warga yang melaporkan adanya pengedar ganja di wilayahnya serta senjata api laras panjang dan pendek di wilayah Dok IX Distrik, Jayapura Utara.

Baca juga: Polisi tangkap dua warga PNG pengedar narkotika

Saat ditangkap di rumahnya, anggota menemukan 89 butir amunisi, 30 butir di antaranya berada di dalam magasen yang disimpan dalam lemari pakaian orang tuannya, kata Gustav.

Ia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan 59 paket ganja yang menurut pengakuan AMA milik GW yang menyewa salah satu kamar. AMA sendiri sudah masuk dalam daftar pengedar ganja di wilayah Kota Jayapura.

Kasat Narkoba Hanafi menambahkan, dari pemeriksaan awal, ganja yang dipasok GW yang ditangkap di kawasan Entrop, Jayapura Selatan, dibawa dari PNG melalui jalan darat, yakni dari Senggi, Kabupaten Keerom dan laut.

Baca juga: Dua WNI di tangkap di Kiungga, PNG terkait narkoba

“Saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap bandar besar yang memasok ganja yang dibawa GW ke wilayah RI untuk diperjualbelikan,” kata Hanafi.

Ketika ditanya tentang keberadaan amunisi yang sebagian besar buatan PT Pindad, Kapolres mengatakan, untuk kasus amunisi masih diselidiki karena saat ini keterangan keduanya masih sering berubah.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut termasuk terkait keberadaan puluhan amunisi. AMA alias Apolos dijerat penyidik dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun, sedangkan GW alias Tura dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, ungkap AKBP Urbinas.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019