"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami dengan berbagai alasan," sebut Muzakir AR, penasihat hukum tersangka Darmili, di Banda Aceh, Senin.
Baca juga: Kejati Aceh tahan mantan Bupati Simeulue
Baca juga: Kejati ajukan surat cegah ke luar negeri mantan Bupati Simeulue
Alasan penangguhan penahanan, sebut Muzakir, Darmili yang juga Anggota DPRK Simeulue 2014-2019 itu dalam keadaan sakit. Serta menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.
Muzakir menambahkan, pihaknya menjamin penangguhan penahanan mantan Bupati Simeulue Darmili tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta kooperatif saat pemeriksaan.
"Kami berharap Kejati Aceh mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Klien kami akan memenuhi setiap pemanggilan pemeriksaan. Apalagi saat ini klien kami sedang berobat karena dalam keadaan sakit," kata Muzakir.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan menelaah surat penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Darmili dan penasihat hukumnya.
"Kami pelajari dulu surat penangguhan penahanan tersangka. Tersangka Darmili sudah ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kajhu, Aceh Besar. Penahanan tersangka bisa diperpanjang," ungkap T Rahmatsyah.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Bupati Simeulue Darmili. Darmili ditahan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Pemerintah Kabupaten Simeulue sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 menempatkan modalnya di PDKS dengan nilai mencapai Rp227 miliar.
Modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simeulue. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut mencapai Rp5 miliar.
Kejaksaan Tinggi Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam menangani kasus korupsi tersebut, tim penyidik kejaksaan telah menyita rumah dan mobil pribadi tersangka Darmili.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019