Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan pemerintah bisa dipidana jika mengabaikan masalah polusi udara Ibu Kota, Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

"Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," kata dia di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya terus diinformasikan kepada masyarakat.

Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.

Ia juga menyinggung pada saat car free day Minggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor.

"Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang, pembiaran pencemaran lingkungan termasuk tidak memberikan peringatan dini kepada masyarakat merupakan tindak pidana.

Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga mendesak Gubernur Anies Baswedan agar segera menyikapi persoalan polusi udara di ibu kota yang terus memprihatinkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Jika kualitas udara sudah melebihi batas ambang kesehatan, maka kita harus memaksa gubernur untuk bagaimana mengatasi ini," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ramly HI Muhammad.

Menurut dia, pemangku kepentingan terkait perlu menyikapi kondisi kualitas udara yang semakin memprihatinkan secara cepat agar tidak menimbulkan ancaman besar di sisi kesehatan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019