Tidak protes karena saya juga calon
Jakarta (ANTARA) - Saksi Partai Perindo Paulus Tobai mengaku tidak keberatan saat pemilihan susulan Distrik Bouwobado, Kabupaten Deiyai, Papua, pada 4 Mei 2019 di KPU Deiyai hanya dihadiri dua orang perwakilan masyarakat.

Dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, pemberian keterangan dari saksi, KPU dan Bawaslu tentang pemungutan susulan Distrik Bouwobado berlangsung cukup panjang.

Pemohon, caleg DPRD Deiyai dari Perindo Siprianus Bunai mempersoalkan kehilangan 57 suara dalam rekapitulasi tingkat distrik, dari yang sebelumnya 1.178 dalam formulir C1.

Selanjutnya, pada 1 Mei 2019 Bawaslu Deiyai mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan susulan di Distrik Bouwabado pada 4 Mei 2019. Dalam pemungutan susulan itu, justru 1.178 suara pemohon disebut hilang dan KPU Deiyai didalilkan tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu.

Hal itu lantaran saat dilakukan pemungutan suara susulan, dua orang perwakilan masyarakat, yakni kepala suku Bouwabado Niko Magai dan tokoh intelek Yeki Tobai hadir memberikan surat kesepakatan kepada KPU mewakili masyarakat.

"Penyerahan surat kesepakatan kepada KPU yang dua orang itu, satu Niko Magai dan intelektual ada bapak bertiga hadir tanggal 4?" tanya hakim konstitusi Saldi Isra kepada saksi yang dijawab Paulus Tobai hadir dan mengetahui dua orang tersebut.

Kemudian hakim Saldi menanyakan apakah saat itu Paulus tidak protes dengan adanya surat kesepakatan yang disampaikan dua orang tersebut.

"Tidak protes karena saya juga calon," tutur Paulus.

Sementara dalam kesempatan itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari adanya kesepakatan di tingkat kabupaten bukan menjadi wewenang KPU.

"Sudah terang benderang, tidak ada DA (penghitungan tingkat distrik) sampai batas waktu direkomendasikan sejawat Bawaslu. Bagian akhir masyarakat ada kesepakatan di KPU kabupaten disampaikan pada tanggal 4," ucap dia.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019