"Kami akan mengikuti aturan, sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," kata Ridwan Kamil lagi.
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta.

"Untuk Pak Iwa Karniwa terkait permasalahan kasus pengembangan Meikarta yang merupakan dinamika sebelum kami. Maka kami prihatin dengan situasi seperti ini," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil, saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.

Menurutnya, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meninjau aspek hukum terlebih dahulu untuk dapat memutuskan pemberian bantuan hukum untuk Iwa.

"Kami akan mengikuti aturan, sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," kata dia lagi.
Baca juga: Mendagri dan Gubernur Jabar sudah bahas penetapan tersangka sekda

Dengan kasus yang menjerat Iwa, ia mengimbau agar para kepala daerah atau pun seluruh ASN agar lebih semangat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional melayani.

"Semoga semakin ke sini, Jabar semakin baik untuk penegakan hukum dan integritas, sehingga semakin hari kehidupan semakin baik," katanya.

KPK pada Senin (29/7) malam, menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.

"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang, dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Baca juga: Ridwan Kamil akan temui Sekda Jabar yang ditetapkan tersangka

Atas perbuatannya ,Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019