Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 24 partai politik (parpol) memenuhi syarat untuk memperoleh status badan hukum, setelah dinyatakan lolos dalam proses verifikasi yang dilakukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM). Pengumuman parpol yang lolos verifikasi itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, didampingi Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Aidir Amin Daud, yang juga Ketua Tim Verifikasi di Kantor Depkum dan HAM, Jakarta, Jumat siang. Ke-24 partai politik tersebut adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Ketua Umum Jenderal purnawirawan Wiranto), Partai Peduli Rakayat Nasional (Amelia A Yani), Partai Demokrasi Pembaruan (Roy Binilang Bawatanusa Janis), Partai Republik Indonesia (Laksda purnawirawan Wahyu Sasongko), Partai Matahari Bangsa (Imam Addaruqutni), Partai Karya Perjuangan (Jackson Andre William Kumaat), Partai Kongres (Ny Zakariani Santoso), Partai Kerakyatan Nasional (Soebiantoro), Partai Gerakan Indonesia Raya (Prof Dr Ir Suhardi). Berikutnya, Partai Barisan Nasional (Prof Dr Ir Roy Sembel), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (Eros Djarot), Partai Peduli Daerah (Mohammad Rafi`ie Husien), Partai Patriot (Yapto Sulistyo Suryosumarno SH), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (Drs Choirul Anam), Partai Pembaruan Bangsa (Engelina H Pattiasina), Partai Nusantara Kesatuan Republik Indonesia (RMH Herue Siswanto NS), Partai Bintang Bulan (Hamdan Zoelva SH, MH), Partai Kristen Demokrat (Dr Tommy Sihotang SH, LLM). Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia (Mentik Budi Wiyono), Partai Republik Nusantara (Letjen purnawirawan Drs Syahrir MSc), Partai Persatuan Syarikat Indonesia (Rahardjo Tjakraningrat), Partai Indonesia Sejahtera (H Budiyanto Darmastono SE), Partai Kedaulatan (H Ibrahim Basrah SH), dan Partai Nurani Umat (KH Mucharor AM). Ke-24 parpol yang memenuhi syarat untuk memperoleh status badan hukum itu merupakan partai-partai yang telah lolos verifikasi dari 115 partai politik yang mendaftar di Depkum HAM. Verifikasi terhadap partai-partai tersebut didasarkan pada UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Proses verifikasi dilakukan terhadap berkas yang diserahkan oleh para pengurus partai disertai keterangan dari Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) mengenai keberadaan kepengurusan parpol di daerah. (*)

Copyright © ANTARA 2008