Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menambah anggaran untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di daerah itu sesuai kebutuhan karena kondisi saat ini dinilai sudah masuk pada level membahayakan.

"Tambahan anggaran untuk penanggulangan bencana karhutla telah kami siapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.

Untuk besaran anggaran belum ditetapkan karena Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) dalam proses penghitungan kebutuhannya.
Baca juga: Bupati: Lahan di Kotawaringin Timur sebagiannya sengaja dibakar

Penambahan anggaran itu untuk memperkuat dana penanggulangan dan pengendalian karhutla yang terjadi di daerah itu yang saat ini kondisinya semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan prediksi dan informasi yang disampaikan Satuan Tugas Penanggulangan dan Pengendalian Karhutla, kemarau yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur lebih lama, yakni hingga Oktober 2019 nanti.

Sebelumnya pada APBD murni 2019 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menganggarkan sebesar Rp2 miliar. Anggaran tersebut dianggap masih kurang sehingga perlu penambahan melalui APBD Perubahan.

"Penambahan anggaran itu kami masukkan dalam pos BPBD Kotawaringin Timur. Terpakai atau tidak anggaran tersebut nantinya yang penting kita siapkan dulu, sehingga saat diperlukan sewaktu-waktu dananya sudah siap," ucapnya.

Anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk penanggulangan dan pengendalian karhutla terus mengalami peningkatan. Tahun 2018 lalu alokasinya sebesar Rp1 miliar dan pada 2019 Rp2 miliar lebih. Hal itu dilakukan mengingat pentingnya penanganan masalah karhutla.

Halikinnor juga mengimbau kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, ketua RT/RW dan perusahaan besar swasta di daerah itu untuk turut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Seluruh masyarakat, terutama petani diminta tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan daerah, pelaku pembakar hutan dan lahan akan diadili dan dipenjara.

"Pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk turut serta dan wajib mencegah terjadinya karhutla," tegasnya.

Perusahaan sawit diimbau tidak hanya fokus pencegahan karhutla di wilayah atau areal perkebunannya, namun juga diwajibkan menjaga dan membantu melakukan pemadaman jika ada karhutla di luar areal perkebunannya, seperti lahan masyarakat.

"Kami ingin seluruh instansi pemerintah, swasta dan lapisan masyarakat berpartisipasi dalam mencegah, mengendalikan serta menanggulangi karhutla," demikian Halikinnor.
Baca juga: Jam masuk sekolah di Kotim diundur akibat asap
Baca juga: Lokasi kebakaran lahan di Kotawaringin Timur sulit dijangkau

Pewarta: Kasriadi/Untung Setiawan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019