Jakarta (ANTARA) - Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan tidak terjadi praktik kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan terhadap tujuh pelaku usaha, Senin (29/7/2019) malam, dinilai adil dan profesional, oleh mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono.

"KPPU berkesimpulan unsur memengaruhi harga tidak terpenuhi dalam kasus tersebut," kata Iwantono di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang KPPU, Majelis Komisi memutuskan bahwa ketujuh terlapor tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999.

Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Menurut saya, KPPU telah memutuskan secara adil dan bertindak profesional. Artinya kalau memang argumen dan alat bukti tidak kuat, maka mereka berani menyatakan Terlapor yaitu 7 perusahaan pengimpor garam tidak melanggar ketentuan kartel," kata Iwantono.

Ia mengatakan, padahal perkara ini adalah inisiatif KPPU, dimana yang bertindak selaku Pelapor adalah investigator KPPU sendiri. "Mudah-mudahan ini preseden baik, yaitu adanya pemisahan antara fungsi penuntutan dan fungsi Hakim," katanya.

Iwantono mengatakan dugaan pelanggaran adalah Pasal 11 dari Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan pasal yang bersifat “rule of reason”, bukan pasal “perse” sehingga pembuktian dampak ekonomi diperlukan, yaitu apakah telah terjadi praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

"Karena itulah diperlukan bukti-bukti ekonomi yang kuat untuk membuktikan pelanggaran terhadap pasal itu," kata Ketua Kebijakan Publik APINDO ini.

Alat Bukti

Mengenai apakah alat buktinya lemah dalam kasus itu, Iwantono tidak tidak tahu persis alat buktinya. Namun, katanya, berdasarkan data-data yang tersedia di publik bahwa industri garam merupakan salah satu industri yang sifatnya regulated, sangat diatur oleh ketentuan pemerintah.

Industri yang sifatnya regulated menandakan bahwa mekanisme pasar tidak sepenuhnya berjalan, sebagai konsekuensi banyaknya campur tangan pemerintah. Dalam kasus garam bahwa impor itu diatur oleh pemerintah, yakni adanya pembagian quota bagi para importir.

Dengan demikian maka pasokan garam di pasar tidak ditentukan oleh para Terlapor, sehingga wajar jika KPPU menyatakan tidak ada unsur mempengaruhi harga oleh para Terlapor, yakni dengan mengatur produksi dan pemasaran garam.

Mengenai masalah industri garam, Iwantono mengatakan fluktuasi harga garam ini sangat tajam, dan problem sekarang adalah harga yang diterima petani terlalu rendah, karena berbagai faktor, misalnya karena kualitasnya rendah, gagal panen dan lainnya.

"Tetapi ini persoalan memang domainnya pemerintah, bukan menjadi ruang lingkup pekerjaan KPPU," katanya. Namun demikian jika ditemukan dimensi persaingan yang tidak baik dan itu bersumber dari kebijakan pemerintah, maka KPPU masih memiliki fungsi untuk memberikan saran pertimbangan atas hal tersebut.

"Karena itulah KPPU menurut saya masih dapat menggunakan fungsi tersebut, rekomendasi saran pertimbangan kepada pemerintah. Dalam hal ini seyogyanyalah pemerintah merespon dengan baik hal tersebut dan dilakukan pembahasan yang mendalam sehingga dapat ditemukan jalan keluar yang menguntungkan masyarakat luas," kata pendiri Iwant Co. Antimonopoly Counselor And Competition Academy ini.

 

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019