Jakarta (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan PKB dalam sidang pemeriksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, menyebut terdapat permasalahan penghitungan suara ada di 30 TPS di Kota Palu serta 9 TPS di Kabupaten Donggala.

Saksi bernama Rusdi Tentri itu dalam tahapan pemilu merupakan saksi PKB untuk rekapitulasi tingkat provinsi. Ia mengaku mengetahui hal itu setelah dilakukan pengecekan di tingkat bawah oleh tim saksi.

"Atas hal ini, saya melakukan protes ke KPU provinsi. Namun, mereka menjawab itu tidak bisa diproses karena sudah melewati proses berjenjang di tingkat bawah," ujar Rusdi.

Baca juga: Sidang Pileg, ahli: sistem keadilan pemilu merupakan kunci

Saat menyandingkan data formulir C1 dengan data partai lain pun, menurut dia, tampak hasilnya berbeda dengan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulteng.

Rusdi mengatakan permasalahan itu menyebabkan adanya perbedaan hasil rekapitulasi yang merugikan PKB.

Saksi pemohon lainnya, Fahrudin Marzuki menuturkan terjadi pengurangan suara PKB di Kabupaten Donggala, yakni sesuai formulir C1 mendapat 12.218 suara, tetapi KPU menganggap 12.202 suara.

Baca juga: Sidang Pileg, Bawaslu benarkan laporan saksi PDIP tidak dilanjutkan

Menanggapi keterangan saksi dari PKB, anggota KPU Palu Nurbia yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan tidak terdapat masalah dalam perolehan suara sebab di tingkat kecamatan sudah selesai dan tidak ada keberatan dari saksi pemohon.

"Semuanya sudah selesai dan tidak ada keberatan saksi," kata Nurbia.

Selanjutnya di tingkat kota juga tidak terdapat keberatan dari saksi.

Baca juga: Sidang Pileg, KPU Papua benarkan ada intervensi bupati

Sementara itu, anggota KPU Donggala Andi Kasmin sebagai saksi juga menolak hal yang disampaikan saksi pemohon. Pihaknya pun telah melakukan pencocokan formulir C1 plano, formulir C1 hologram serta formulir DAA1.

"Saksi PKB di tingkat Kabupaten Donggala juga tidak melakukan protes sama sekali. Juga tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait permasalahan ini," ucapnya.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019