Jakarta (ANTARA) - Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia Christian Joshua Pale menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Hewan di Indonesia yang ada saat ini masih lemah.

“Masih banyak kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan, dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya,” kata Christian saat dihubungi Antara, Rabu.

Baca juga: "KPK" ajak warga stop siksa kucing

Salah satunya, menurut dia, kasus seekor anjing bernama Lucky ditemukan sekarat sebelum akhirnya tewas lantaran dipukul dan dibakar hidup-hidup di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) malam.

“Melihat dari kasus Lucky, Penyidiknya terkesan mengulur-ngulur waktu, padahal semua sudah siap, pelaku sudah mengaku dan membuat BAP (berita acara pemeriksaan), saksi dan pelapor juga sudah buat BAP, tinggal naik P21,” kata Christian.

Baca juga: Garda Satwa apresiasi polisi ungkap pelaku pemakan kucing di Kemayoran

Dengan adanya kasus laki-laki makan kucing yang viral itu, Christian berharap pihak kepolisian terus mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.

Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku, ia juga berharap agar pelaku pemakan kucing hidup tersebut nantinya bisa dihukum dengan berat

“Kita punya produk undang undang tentang perlindungan hewan Pasal 302 KUHP dan 406 KUHP, tapi pelaksanaannya, payung hukumnya masih sangat lemah, jika terbukti bersalah penjara maksimal lima tahun,” kata Christian.

Sebelumnya telah beredar di media sosial video seorang pria memakan kucing hidup-hidup.

Dalam video itu, tampak laki-laki bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan dalaman putih sedang memakan seekor kucing. Kabarnya lokasi video pria yang memakan kucing itu berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019