Langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya memaksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyarankan sejumlah langkah bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk pencegahan dan penanganan polusi udara di Jakarta yang dikategorikan tidak sehat berdasarkan Air Quality Index (AQI) berada di atas angka 150.

Ketua Umum PDPI, dr Agus Dwi Susanto mengatakan langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya memaksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat.

“Membuat dan memperbanyak titik-titik monitoring alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat,” kata Agus di Jakarta, Rabu (31/7).

Kemudian memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat, tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat dan Iangkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang polusi udara di berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial).

“Pemerintah juga dapat mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara,” ujar Agus.

Langkah selanjutnya membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti Peraturan standard baku mutu udara ambien sesuai standard WHO. Peraturan itu diantaranya menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standard EURO 4. Peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor hingga peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri.

Baca juga: PDPI ingatkan kesadaran masyarakat bahaya kanker paru

Melakukan Koordinasi lintas sektoral yang lebih baik termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara seperti kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory). Kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat hingga upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral.

Melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah diantaranya mengurangi atau menurunkan polusi udara seperti menggalakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan, terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang.

Melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dan industri dan memberikan hukuman bagi industri yang tidak ramah lingkungan di wilayah perkotaan. Mendorong pembukaan pembangkit Iistrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, ombak dan tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik.

Membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat. Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja.

Membuat dan mengampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik (mobil, motor listrik) termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik. Meningkatkan penanaman pohon-pohon dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.

Baca juga: 90 persen perokok akan menderita penyakit

Pewarta: Fauzi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019