Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya karena jumlah korban penyalahgunaan barang terlarang itu terus bertambah.

"Narkoba perlu diberantas bersama, jangan biarkan bandar dan pengedarnya bebas menjalankan bisnis haramnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Rabu.

Baca juga: Polda Sumsel gencarkan kegiatan pemberantasan narkoba

Menurut dia, hingga saat ini sudah banyak warga menjadi korban penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu digalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu agar korbannya tidak terus bertambah dan ruang gerak peredarannya semakin sempit.

Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya berupaya menindak bandar dan pengedar narkoba dengan sanksi hukum maksimal, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Polda Sumsel tangkap pengedar sabu-sabu jaringan Medan

Selain memberikan hukuman kurungan penjara, pihaknya juga berupaya menyita harta benda milik bandar dan pengedar narkoba dengan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penindakan secara tegas perlu dilakukan karena akibat tindakan yang dilakukan seorang bandar dan pengedar narkoba, bisa mengakibatkan puluhan bahkan ratusan orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," katanya.

Menurut dia, narkoba tidak hanya sebagai barang terlarang, tetapi juga dapat merusak mental dan moral generasi muda penerus bangsa serta masyarakat umum karena mengandung zat penghancur syaraf sehingga penggunanya tidak dapat berpikir jernih.

"Dengan partisipasi masyarakat secara maksimal dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, diharapkan jumlah kasus narkoba dan korbannya dapat diminimalkan," kata Kombes Supriadi.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019