Jakarta (ANTARA) - Seorang perempuan diamankan oleh petugas saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 10,5 gram ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Dari data yang diterima Rabu, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 14:45 WIB. Saat itu, petugas pintu utama (P2U) yang mencurigai pengunjung tahanan asal Bogor, Jawa Barat berinisial HA melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,5 gram yang membuat HA langsung diamankan oleh petugas.

"Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian, lingkungan dalam, serta melaporkan penemuan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta," ujar Kepala Rutan Jakarta Pusat, Masjuno dalam keterangannya.

Baca juga: Polres Jakarta Barat gagalkan penyelundupan sabu antarnegara

Baca juga: BNNP NTB musnahkan 800,5 gram sabu-sabu

Baca juga: Aparat Dumai gagalkan penyelundupan 27 kg sabu dan 20 ribu ekstasi


Masjuno menambahkan, pihaknya langsung membawa kasus ini ke ranah hukum untuk ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba," ujar Masjuno.

Diketahui, kejadian ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya juga terungkap telah terjadi penyelundupan narkotika ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (28/7).

Dalam kasus di Cipinang tersebut, berhasil diamankan oknum petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA beserta barang bukti sabu sebanyak 25 gram.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019