Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System) senilai Rp2,04 triliun yang direncanakan beroperasi 2024.

"Pengadaan untuk sistem ini masih on track, dan akan selesai dibangun 2024 sesuai timeline," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo dalam temu media di Bali, Rabu.

Hantriono menjelaskan pembaruan Core Tax System ini mendesak karena teknologi administrasi perpajakan yang ada telah usang dan kestabilan infrastruktur server semakin berkurang seiring dengan peningkatan beban.

Selain itu, tambah dia, menurut laporan IMF, pembaruan sistem administrasi dapat memberikan dampak kepada penerimaan sebesar lima persen terhadap PDB.

"Kualitas data Wajib Pajak yang terintegrasi dapat lebih terjamin dan penggunaan proses yang diotomasi menjadi meningkat untuk mengeliminasi aktivitas manual yang bernilai rendah," ujarnya.

Ia menambahkan penganggaran dana senilai Rp2,04 triliun ini berlaku secara kontrak tahun jamak yang sebagian besar dimanfaatkan untuk sistem integrator Rp1,85 triliun dan agen pengadaan Rp37,8 miliar.

"Ini menggunakan pihak ketiga, karena kompleks pengadaannya. Bukan karena kita tidak mampu, tapi untuk mendapatkan yang terbaik dan kualitas diakui dunia," ujar Hantriono.

Ia menjelaskan agen pengadaan yang akan diputuskan melalui survei dan kontrak mulai tahun 2020, calonnya bisa berasal dari luar Indonesia.

Hantriono mengharapkan pembenahan sistem administrasi ini yang disertai dengan pembenahan organisasi, sumber daya manusia dan regulasi dapat memperkuat proses reformasi perpajakan.

"Secara keseluruhan, sistem ini mempunyai data yang bagus dan lebih subyektif kepada Wajib Pajak, karena arahnya memang pelayanan," ujarnya.

Baca juga: Telkom-Ditjen Pajak integrasikan data perpajakan

Baca juga: Memburu pajak ekonomi digital

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019