Minggu depan kita baru akan 'FGD' dengan beberapa pakar hukum tata negara dan administrasi untuk melihat seberapa kokoh penyelenggaraan 'e-rekap' di pilkada kita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mengundang sejumlah pakar dan ahli untuk membahas penerapan rekapitulasi suara secara elektronik atau "e-rekap" dalam sebuah diskusi grup terarah yang dilaksanakan pekan depan.

"Minggu depan kita baru akan FGD dengan beberapa pakar hukum tata negara dan administrasi untuk melihat seberapa kokoh penyelenggaraan 'e-rekap' di pilkada kita," kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Rabu.

Pram mengatakan ada banyak detail-detail yang harus didiskusikan, sembari itu pemberian pendidikan kepada masyarakat terkait e-rekap sebagai sesuatu yang harus dijalani tersebut digulirkan.

Sampai saat ini KPU ingin proses ini berjalan bertahap, belum pada posisi bisa menjawab kapan wacana e-rekap akan diterapkan. Yang menjadi fokus utama adalah membangun sistem.

Menurut Ubaid, di internal KPU sendiri masih terjadi perdebatan apakah e-rekap akan dilaksanakan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada atau di daerah-daerah tertentu saja sebagai projek percontohan.

Tapi Pram menegaskan, projek percontohan yang dilakukan bukan sebagai uji coba, karena uji coba e-rekap sudah pernah dilakukan pada Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih kepada penerapan di beberapa wilayah tertentu.

"Pilot projek bukan uji coba ya, uji coba sudah kita lakukan berkali-kali. Penerapan dilakukan secara piloting, beberapa daerah tertentu," ucapnya.

KPU RI berencana menggunakan e-rekap pada Pilkada serentak 2020. KPU menyebut penggunaan e-rekap lebih cepat dan dapat dipercaya.

Pram mengatakan setelah sesi FGD selesai digelar, KPU baru akan membangun sistem e-rekap. Setelah sistem siap baru akan dilakukan audit.

Menurut dia, KPU akan meminta dilakukan audit e-rekap kepada lembaga berwenang ketika e-rekap diputuskan menjadi sistem resmi dalam penghitungan suara pemilu.

"Audit perlu dilakukan ketika e-rekap sudah menjadi sistem resmi," ujarnya.

Pram mengatakan ada banyak sekali detail yang harus didiskusikan, terutama secara teknikal penerapan sistem elektronik tersebut.

Akan seperti apa sistemnya, prosedurnya, kesiapan sumber daya manusianya dan tingkat keamanan serta kepercayaan publik terhadapnya menjadi perhatian serius KPU sebelum menerapkan e-rekap.

Terkait di daerah mana saja yang akan dipilih, Pram mengatakan belum bisa ditentukan karena untuk memilih daerah tersebut perlu melalui mekanisme rapat pleno KPU.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019