Jakarta (ANTARA) - Koalisi Kedaulatan Benih Petani menyebutkan sudah ada 15 petani kecil yang dikriminalisasi sejak 2005, termasuk kasus yang menimpa Munirwan, petani pemulia benih asal Aceh Utara, baru-baru ini.

"Sejak 2005-2010 ada 14 petani kecil dari Kediri yang pernah ditangkap, diadili, dan dihukum karena penyebaran benih tanpa label," kata perwakilan koalisi dari unsur Aliansi Petani Indonesia (API) M Rifai di Jakarta, Kamis.

Kasus yang menimpa Munirwan, petani kecil dari Aceh Utara, kata dia, menambah daftar petani kecil pemulia benih yang dikriminalisasi.

Baca juga: Koalisi Kedaulatan Benih Petani desak petani benih Aceh dibebaskan

Namun, kata dia, data statistik tersebut hanya menunjukkan kasus yang terdeteksi sehingga dimungkinkan masih banyak lagi petani kecil yang mengalami intimidasi, dan sebagainya.

Padahal, Rifai mengingatkan bahwa petani kecil selama ini sangat berkontribusi terhadap penyediaan pangan dan peluang kerja bagi masyarakat di pedesaan.

Inisiatif dan berbagai inovasi yang dikembangkan petani kecil, terutama untuk mengumpulkan plasma nutfah, melestarikan, dan menggunakan benih hasil pemuliaan tanaman seharusnya didukung, dilindungi, dan diberdayakan.

"Baik benih hasil pemuliaan kelompok tani atau organisasi tani yang diinisiasi oleh petani," katanya.

Baca juga: Anggota DPR RI minta kasus hukum kepala desa di Aceh dihentikan

Kriminalisasi terhadap petani kecil pemulia benih, seperti Munirwan, kata dia, menunjukkan lemahnya kebijakan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan petani kecil pemulia benih.

"Pemerintah harus menjamin hak-hak petani kecil dalam mengumpulkan, melestarikan, dan melakukan pemuliaan tanaman yang mereka butuhkan," katanya.

Senada, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan UU yang menjerat Munirwan dalam kasus itu sudah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada 2012, kami mengajukan gugatan ke MK atas UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan memenangkan gugatan tersebut. Ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, kata dia, petani semestinya mempunyai kebebasan dan berhak memiliki benih yang berasal dari penangkaran benih sendiri.

Artinya, kata Dewi, kriminalisasi terhadap Munirwan menjadi preseden buruk dan pelanggaran keadilan karena bertentangan dengan amar putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012.

Selain API dan KPA, sejumlah elemen tergabung di dalam koalisi itu, yakni Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesia Human Right Commitee for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), Yayasan Bina Desa.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Field Indonesia, Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPTHI).

Kemudian, Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), dan Forum Benih Lokal Berdaulat (BLB).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan Munirwan sebagai tersangka setelah perusahaan miliknya memperdagangkan benih padi IF8 yang belum bersertifikat.

Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman yang menyebutkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan.

Serta Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 yang menyebutkan mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana Pasal 12 diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019